Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menunggu kelengkapan berkas dari Polres Bangkalan terkait kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN DPMPTSP Bangkalan. Tersangka dalam kasus ini adalah Koes Restonia Haque, S.E., alias Nia.
Polres Bangkalan sebelumnya telah menahan Nia melalui Satreskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 28 Februari 2025.
Surat tersebut Nomor B/253/II/RES.1.11./2025/Satreskrim dengan rujukan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/193/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM. Kasus ini terkait dugaan penipuan mobil gadai oleh oknum ASN DPMPTSP Bangkalan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menjelaskan perkembangan pelimpahan perkara tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima berkas, namun dikembalikan untuk dilengkapi.
“Pada tanggal 18 April sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi kami kembalikan lagi untuk dilengkapi,” ungkap Hendrik. Ia mengatakan pihaknya menunggu penyerahan ulang berkas dari Polres Bangkalan.
Kejari Bangkalan menginginkan kelengkapan berkas agar proses hukum bisa dilanjutkan sesuai prosedur. Tanpa pelimpahan lengkap, perkara belum bisa diproses ke tahap selanjutnya.
Hendrik juga menyebutkan proses hukum memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Termasuk penyerahan berkas perkara, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Bangkalan.
“Kan masih ada waktu ini. Tunggu aja perkembangan dari Polres,” kata Hendrik lebih lanjut. Ia menegaskan belum ada pelimpahan kembali berkas setelah pengembalian pertama.
Kejari Bangkalan terus memantau proses dari pihak kepolisian agar segera bisa melanjutkan perkara ke persidangan. Koordinasi antara Polres dan Kejari Bangkalan dinilai penting dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan oknum pegawai negeri yang seharusnya memberi pelayanan publik. Proses hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.