Site icon Madurapers

Kejari Tanjung Perak Pastikan Surat Tuntutan JPU Sudah Siap Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Kupang Krajan

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya W (Sumber foto : Dokumentasi Pribadi Putu Arya W)

Surabaya – Kasi Intelijen Putu Arya W merespon keluhan Nelly (37) ibu korban JS (11) mengenai penundaan persidangan perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di Kupang Krajan Kota Surabaya dengan agenda Pembacaan Tuntutan atas nama Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Terkait adanya penundaan persidangan, tidak ada kendala terkait penanganan perkara dimaksud. Hari ini agenda sidang adalah Pembacaan Tuntutan dari JPU,” ujar Putu, panggilan karibnya, Selasa (4/1/2022).

Sewaktu dikonfirmasi apakah JPU dalam persidangan hari ini sudah siap dengan Surat Tuntutan-nya, Putu menjawab jika tidak ada halangan dari Majelis Hakim mudah – mudahan hari ini bisa dibacakan.

“JPU sendiri sudah siap dengan Surat Tuntutan – nya,” pungkasnya ramah menutup perbincangan.

Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya diketahui perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita pada persidangan tanggal 14 Desember 2021 dan 21 Desember 2021 ditunda oleh Majelis Hakim karena tuntutan belum siap.

Jadwal sidang yang tercantum di SIPP PN Surabaya untuk perkara pembunuhan berencana atas nama Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita menerangkan bila hari ini, Selasa 4 Januari 2022 akan digelar persidangan perkara tersebut di ruang sidang Kartika-2 PN Surabaya sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda Tuntutan JPU.

Exit mobile version