Site icon Madurapers

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR di Daerah

Dirjen Bina Keuda, Kemendagri, saat menjadi pembicara kunci pada webinar seri keempat yang digelar Ditjen Bina Keuda dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD", Kamis, 3 Februari 2022 (Sumber: Kemendagri: 2022).

Jakarta – Dalam rangka mendukung kualitas Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan pengelolaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), Jumat, (4/2/2022).

Diinformasikan di laman website Kemendagri, lembaga kementerian ini mendorong Pemda mampu mengoptimalkan DBH-DR. Langkah ini sebagai upaya Kemendagri untuk meningkatkan kualitas belanja APBD.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas Belanja Daerah pada APBD 2022.

Permasalahan tersebut, seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR di kabupaten/kota. Selain itu, masih ada perbedaan nomenklatur program dan kegiatan program yang dapat didanai dengan DBH-DR, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Terkait dengan masalah tersebut, Dirjen Bina Keuda, Fatoni mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

Penjelasan ini dipaparkan saat menjadi pembicara kunci pada webinar seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”, Kamis (3/2/2022).

Fatoni menjelaskan upaya mengatasi permasalahan tersebut, seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang salah satunya mengatur belanja daerah.

Selain itu, penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Fatoni lebih lanjut mengatakan, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu di tahun 2021 seperti melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Ikhtiyar ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Selain itu, pada tahun 2022, Kemendagri bersama Kemenkeu, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan Pemetaan Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR.

Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.

Fatoni mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran kepada Pemda (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Red.) tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR, sebagai pedoman bagi Pemda dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD TA 2022.

Fatoni berharap upaya tersebut dapat mengubah perilaku Belanja Daerah dan mendukung kualitas Belanja Daerah pada APBD 2022. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada Pemda. (*)

Exit mobile version