Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mendukung percepatan (akselerasi) dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan, Selasa (15/2/2022).
Langkah itu sebagai upaya mendorong transformasi pendidikan dan memacu terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta memiliki profil pelajar Pancasila.
Komitmen itu disampaikan Agus Fatoni, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
Fatoni menyampaikan secara virtual saat memberikan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 bertajuk “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan”, Selasa, 15 Februari 2022.
Fatoni mengatakan dalam rangka memperkuat SDM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai terobosan kebijakan.
Salah satunya, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyaluran BOS diberikan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS di satuan pendidikan.
Menurutnya, bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Dana itu dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah, seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut dia mengatakan berbagai program yang diusung pemerintah tersebut bertujuan membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran lebih optimal.
Oleh karena itu, tambah dia, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel menjadi salah satu upaya penting guna meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan.
Di samping itu, Fatoni mengungkapkan percepatan dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas SDM yang berfokus terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan sekolah penggerak.
Selain itu, diharapkan kebijakan itu dapat mendorong pencapaian target peningkatan kualitas pendidikan yakni mewujudkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.
Dia menjelaskan dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti PAUD guna mempersiapkan dan memberikan pembinaan kepada anak di bawah usia 6 (enam) tahun.
Tujuannya untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Selain untuk meningkatkan mutu pembelajaran, terang Fatoni, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan berperan mendongkrak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Karena itu, pihaknya berharap kebijakan BOS tersebut dapat dikelola secara tepat sasaran.
“Penyaluran dana BOP langsung ke rekening satuan pendidikan, penggunaan dana BOP lebih fleksibel, peningkatan nilai satuan BOP,” pungkasnya. (*)