Site icon Madurapers

Kemendagri: Optimalisasi Peran Pemuda dalam Penurunan Stunting

Sugeng Hariyono, Plt., Dirjen Bina Bangda Kemendagri (Sumber: Kemendagri, 2022).

Jakarta – Pemerintah menargetkan prevalensi stunting pada 2024 sebesar 14 persen, Rabu (23/2/2022).

Mendorong target nasional itu, dikutip dari laman website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan aksi nyata melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono, yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2022.

Rakernas tersebut mengambil tema “Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor”.

“Pada dasarnya memperkuat kelembagaan mulai di tingkat pusat dan daerah, memberikan kuasa penuh (pada) pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah.

Aksi konvergensi guna percepatan penurunan stunting di masa-masa pandemi COVID-19 ini sampai pada target nasional tercapai,” katanya, Selasa (22/2/2022).

Sugeng mengungkapkan, Pemda bisa mengalokasikan APBD tahun 2021 untuk percepatan penurunan stunting.

Alokasinya sebesar Rp2,28 triliun untuk anggaran intervensi spesifik dan Rp4,13 triliun untuk anggaran intervensi sensitif, sehingga total anggarannya sebesar Rp6,41 tiliun.

Dia berharap pada tahun-tahun mendatang alokasi APBD ini semakin meningkat.

“Daerah di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi). Mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif,” katanya.

Selain itu, Sugeng menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) meninjau dokumen perencanaan dan anggaran, serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah.

Bahkan, bila perlu APIP memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target.

Di lain sisi, lanjut Sugeng, sebagaimana Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kemendagri berperan mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Langkah itu melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Secara khusus, Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S).

Di mana pada tahun 2021 terdapat 34 Provinsi dan 329 (dari 360) kabupaten/kota yang memiliki tim tersebut.

Tercatat pula hingga bulan Februari 2022, ada 4 dari 34 provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan BKKBN 12/2021.

Provinsi tersebut di antaranya, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan 154 kabupaten/kota baru berproses dalam penyusunan kelembagaan TP2S. (*)

Exit mobile version