Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) harus memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (15/2/2022).
Dalam laman website Kemendagri, Pemda diminta Kemendagri untuk mewujudkan hal tersebut dengan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan.
Keputusan Kemendagri ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi, saat memberikan sambutan pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi dan Makassar secara virtual, Senin (14/2/2022).
Menurut Teguh, penerapan SPM sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih ramping, lincah, dan profesional.
Kata dia, terlebih lagi, implementasi SPM juga telah memiliki dasar regulasi yang kuat, seperti UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 2/2018 tentang SPM, dan Permendagri 59/2021 tentang Penerapan SPM.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
Hal itu, kata Teguh, dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, yang mencakup urusan pemerintahan bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, dan juga Trantibumlinmas.
Dia menekankan, penerapan SPM sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat.
Bagi pemerintah, Teguh mencontohkan implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih baik (better), lebih mudah (easier), lebih murah atau terjangkau (cheaper), serta lebih terukur.
Sedangkan bagi masyarakat, SPM dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.
Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya.
Selain itu, pemerintah juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal.
Di samping itu, Teguh menuturkan penerapan SPM merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karenanya, sebagai langkah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri menggelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan SPM.
Agenda tersebut digelar atas inisiasi dari BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional.