Bangkalan – Kepala Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Abd. Kholiq, diduga tidak memahami regulasi atau aturan hingga melanggar ketentuan terkait pengangkatan perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) di hampir seluruh dusun, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima Redaksi Madurapers, dugaan pelanggaran ini terjadi hampir di 9 (sembilan) dusun di Desa Mandung, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Nama-nama yang diduga melanggar aturan antara lain: pertama, Hasan Basri, Kepala Dusun Dang Bigih Mandung, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 9 (sembilan). Kedua, Aslan, Kaur Keuangan/Bendahara, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 4 (empat).
Ketiga, Abdullah, Kasi Pemerintahan, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 2 (dua). Keempat, Fairus Fandi, anggota BPD, merangkap Ketua Poktan Sumber Tani 1 (satu).
Rangkap jabatan tersebut, diduga menurut regulasi/aturan yang berlaku, melanggar secara administratif dan etika. Secara administratif: pertama, melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2016 tentang Kelompok Tani.
Kedua, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ketiga, melanggar Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sedangkan secara etika hal itu, (1) melahirkan konflik kepentingan antara jabatan perangkat desa dan Ketua Kelompok Tani, (2) penyalahgunaan wewenang, dan (3) diskriminasi terhadap anggota kelompok tani lainnya.
Rangkap jabatan ini menurut hukum yang berlaku bertentangan dengan Pasal 37 UU No. 6/2014 tentang Desa jis Pasal 53 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dikenai sanksi sebagai berikut: (1) pemberhentian dari jabatan perangkat desa, (2) hukuman pidana penjara dan/atau denda, (3) pembatalan keanggotaan Poktan, dan (4) pengembalian dana yang diperoleh secara tidak sah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Abd. Kholiq, Kepala Desa Mandung mengaku akan mempelajari lebih lanjut persoalan ini.
“Bentar mas, masih saya pelajari dulu, soalnya di desa lain juga banyak yang seperti itu. Terima kasih masukannya,” kata Kholiq, Kamis (26/12/2024) pukul 15.20 WIB.
Sementara itu, salah satu perangkat desa berinisial H mengakui bahwa dirinya rangkap jabatan, yakni menjabat sebagai Kepala Dusun dan merangkap menjadi ketua kelompok tani di Desa Mandung.
“Iya betul, saya kepala dusun, “jelas H, saat ditelpon oleh awak media ini melalui WhatsApp. Saat ditanya oleh awak media ini, apakah sampeyan juga sebagai Ketua Poktan? H menjawab, “Betul saya sebagai ketua kelompok tani,” jawabnya lebih lanjut, Sabtu (21/12/2024).