Bekasi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi yang diduga ilegal di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (15/01/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah inspeksi lapangan dan surat resmi yang dikirimkan pada Desember 2024.
“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Ipunk ketika memimpin langsung aksi penyegelan.
Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT TRPN bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat ini ditujukan untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya, tetapi diduga tidak memiliki izin dasar PKKPRL.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, yang disertai penataan berbagai fasilitas pelabuhan.
Penataan tersebut meliputi pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, hingga pembangunan fasilitas pendukung seperti kantor, tempat lelang, dan cold storage untuk menunjang aktivitas pelabuhan.
Hermansyah menjelaskan bahwa pagar-pagar yang didirikan di lokasi reklamasi adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan lainnya yang juga harus diatur dengan izin.
“Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebutkan bahwa kegiatan ini tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumono menegaskan bahwa kegiatan tersebut terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
KKP juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan lanjutan terhadap pelanggaran ini.
Langkah tegas ini, menurut KKP, sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menjaga keberlanjutan dan keberseimbangan pengelolaan sumber daya kelautan.
Lokasi reklamasi yang berada di Zona Pelabuhan Perikanan juga menjadi perhatian karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan kegiatan masyarakat pesisir.
Dengan penyegelan ini, KKP berharap dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku reklamasi ilegal bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi di masa mendatang.
Ke depan, KKP berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat regulasi guna mendukung tata kelola ruang laut yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.