Jakarta – Langkah Menteri Agama (Menag), Nazarudin Umar yang meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H mendapat apresiasi dari Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, karena dianggap sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi korupsi sejak awal.
Mustolih Siradj menyampaikan bahwa pelibatan KPK dalam penyelenggaraan haji tahun ini sangat penting untuk memastikan layanan kepada 221 ribu jemaah benar-benar bebas dari praktik koruptif dan sesuai standar yang telah ditentukan.
“Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut Mustolih, pertemuan antara Menag Nazarudin Umar, Kepala BPKH, Kepala BP Haji, dan Ketua KPK harus dilanjutkan dengan langkah konkret, tidak hanya berhenti pada tataran seremonial semata.
Mustolih mengusulkan agar KPK membentuk tim khusus yang terlibat dalam tiga fase penyelenggaraan haji, yaitu pra musim haji, penyelenggaraan haji, dan pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah.
Pada fase pertama, tim KPK diharapkan dapat mengawasi proses penandatanganan kontrak-kontrak penting seperti asuransi, penerbangan, konsumsi, hotel, dan transportasi baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Di fase kedua, tim KPK perlu memastikan bahwa seluruh pembiayaan yang telah disepakati berjalan sesuai kontrak, terutama saat puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang merupakan titik krusial.
“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ungkap Mustolih.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan KPK sangat mungkin dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang memungkinkan KPK masuk melalui kuota pengawas eksternal.
Mustolih menilai bahwa langkah cepat Menag ini juga bertujuan untuk memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berjalan lancar tanpa menimbulkan isu negatif atau kegaduhan.
Haji tahun 2025 ini merupakan yang terakhir diselenggarakan oleh Kementerian Agama, karena mulai 2026 pelaksanaan ibadah haji akan sepenuhnya ditangani oleh BP Haji sesuai keputusan Presiden Prabowo.