Site icon Madurapers

Korupsi: Momok yang Menghancurkan Bangsa, Apa Kata UU di Indonesia?

Ahmad Mudabir adalah advokat atau praktisi hukum asal Jawa Timur

Ahmad Mudabir adalah advokat atau praktisi hukum asal Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2024).

Surabaya – Korupsi, sebuah istilah yang kian akrab di telinga masyarakat Indonesia, telah menjadi tantangan terbesar yang mengancam stabilitas ekonomi, sosial, dan politik negeri ini, Kamis (26/12/2024).

Meski bukan fenomena baru, kesadaran publik tentang bahaya korupsi semakin meningkat sejak era reformasi, ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan.

Ahmad Mudabir, seorang advokat muda dari Jawa Timur (Jatim), mengungkapkan bahwa korupsi adalah praktik yang merusak tatanan masyarakat. Lalu, apa itu korupsi? Berikut penjelasan praktisi hukum tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Namun, UU Korupsi memberikan definisi yang lebih terperinci, mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penyuapan, penggelapan jabatan, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 dan revisinya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang memenuhi tiga unsur utama: perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

Berbagai bentuk tindakan, mulai dari pemerasan hingga perbuatan curang, masuk dalam kategori ini, yakni tindak (kejahatan) korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia (tindak kejahatan korupsi) adalah penyakit yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dari segi ekonomi, korupsi memperlambat pertumbuhan, memperburuk ketimpangan sosial, dan mengurangi efisiensi alokasi anggaran.

Bagi masyarakat yang tak beruntung secara ekonomi atau orang-orang miskin, korupsi adalah ketidakadilan nyata yang menghilangkan haknya atas layanan publik.

Hukum di negara Indonesia sudah mengatur dengan jelas sanksi tegas bagi pelaku korupsi, mulai dari pidana penjara hingga denda besar.

Tak hanya itu, pelaku juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan. Namun, pemberantasan korupsi tak hanya bergantung pada hukuman.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), kejaksaan, kepolisian, serta masyarakat sangat vital dalam memutus rantai korupsi.

Ahmad Mudabir menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan upaya bersama, termasuk edukasi antikorupsi dan peningkatan transparansi dalam pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan.

Dampak destruktif korupsi harus menjadi peringatan bagi kita semua. Korupsi bukan hanya masalah pemerintah atau lembaga hukum, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Dengan memahami definisi, bentuk, dan dampaknya menurut UU, diharapkan setiap individu memiliki kesadaran untuk melawan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Mari kita mulai dari diri sendiri: jujur, berintegritas, dan tidak berkompromi terhadap praktik korupsi sekecil apa pun.

Exit mobile version