Site icon Madurapers

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, PDI Perjuangan Tuduh Politisasi Hukum

Ronny Talapessy, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan, saat menyampaikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK

Ronny Talapessy, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan, saat menyampaikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK (Sumber foto: akun X DPP PDI Perjuangan, 2024).

Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka menuai respons keras dari partai berlambang banteng tersebut. PDI Perjuangan menilai langkah KPK ini sebagai bentuk politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang masih buron. Namun, PDI Perjuangan menyatakan bahwa tindakan ini memiliki muatan politik yang tidak semestinya terjadi di negara hukum.

“PDI Perjuangan menyatakan penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka merupakan politisasi hukum dan pemidanaan (upaya kriminalisasi, red.) yang dipaksakan,” tulis pernyataan resmi PDI Perjuangan melalui akun media sosialnya, Selasa (24/12/2024).

Dalam sikap resminya, PDI Perjuangan menguraikan sembilan poin keberatan: pertama, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.

Kedua, pemanggilan Sekjen Hasto dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK (Mahkamah Konstitusi, red.).

Ketiga, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.

Keempat, ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.

Kelima, PDI Perjuangan menduga alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen Hasto sebagai tersangka adalah motif politik.

Keenam, politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto juga diperparah dengan bocornya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red.) kepada media massa.

Ketujuh, PDI Perjuangan dan Sekjen Hasto telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.

Kedelapan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

Kesembilan, penetapan Sekjen Hasto ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

Sementara itu, KPK belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas tuduhan ini. Di tengah kontroversi tersebut, publik menantikan bagaimana kasus ini akan berkembang di panggung politik dan hukum Indonesia.

Apakah ini langkah penegakan hukum, ataukah justru pertarungan politik? Pertanyaan ini menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat.

Exit mobile version