Site icon Madurapers

KPU Bantah Manipulasi Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim

Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa Pilkada Serentak tahun 2024, termasuk Pilgub Jatim tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa Pilkada Serentak tahun 2024, termasuk Pilgub Jatim tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah tuduhan manipulasi rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).

KPU menyebut stabilitas suara pasangan Khofifah-Emil di angka 58,54 persen menunjukkan perolehan suara yang berimbang. Menurut kuasa hukum KPU, Josua Victor, stabilitas ini logis jika data masuk berimbang.

Ia menegaskan persentase suara tidak mungkin naik atau turun drastis tanpa sebab. Selain itu, tuduhan pengurangan suara pasangan Risma-Gus Hans juga dibantah oleh KPU.

Termohon menyatakan tidak ada bukti yang menjelaskan pengurangan suara Pemohon secara rinci. Tidak ada keberatan saksi atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dalil tersebut.

KPU menjelaskan adanya kesalahan teknis di beberapa TPS terkait penggunaan DPT 100 persen. Kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh KPPS setempat pada saat itu juga.

Pasangan Khofifah-Emil melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, juga membantah dalil Pemohon. Mereka menolak tuduhan bahwa suara tidak sah menguntungkan pihaknya.

Edward menyatakan tidak ada korelasi antara jumlah suara tidak sah dengan perolehan suara Paslon 2. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan Pemohon tidak memiliki dasar hukum.

KPU dan Khofifah-Emil meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Mereka menyatakan kemenangan Paslon 2 sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi resmi.

Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang dengan 12.192.165 suara. Sementara itu, Paslon 1 memperoleh 1.797.332 suara dan Paslon 3 mendapatkan 6.743.095 suara.

Total suara sah mencapai 20.732.592, dengan 1.204.610 suara tidak sah. Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menyebutkan bahwa suara tidak sah tersebar di beberapa kabupaten.

Kabupaten dengan persentase suara tidak sah terbesar adalah Tuban sebesar 10,59 persen. Bawaslu juga menyatakan tidak ada laporan pelanggaran terkait penggunaan DPT 90-100 persen.

Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU. Mereka juga meminta diskualifikasi Paslon 2 atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Risma-Gus Hans memohon agar pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS se-Jawa Timur. Namun, mereka meminta pemungutan suara ulang hanya diikuti oleh Paslon 1 dan Paslon 3.

KPU menegaskan bahwa proses pemilu sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam setiap tahapan, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.

Khofifah-Emil menegaskan kemenangannya sesuai dengan keputusan resmi KPU. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pemohon dan menguatkan hasil Pilkada Jatim.

Persidangan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut legitimasi pemimpin Jatim. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir sengketa Pilgub Jatim.

Exit mobile version