Total suara sah mencapai 20.732.592, dengan 1.204.610 suara tidak sah. Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menyebutkan bahwa suara tidak sah tersebar di beberapa kabupaten.
Kabupaten dengan persentase suara tidak sah terbesar adalah Tuban sebesar 10,59 persen. Bawaslu juga menyatakan tidak ada laporan pelanggaran terkait penggunaan DPT 90-100 persen.
Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU. Mereka juga meminta diskualifikasi Paslon 2 atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Risma-Gus Hans memohon agar pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS se-Jawa Timur. Namun, mereka meminta pemungutan suara ulang hanya diikuti oleh Paslon 1 dan Paslon 3.
KPU menegaskan bahwa proses pemilu sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam setiap tahapan, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Khofifah-Emil menegaskan kemenangannya sesuai dengan keputusan resmi KPU. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pemohon dan menguatkan hasil Pilkada Jatim.
Persidangan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut legitimasi pemimpin Jatim. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir sengketa Pilgub Jatim.