Site icon Madurapers

KPU Jelaskan Proses Pendaftaran Partai

Audiensi DPN PKP ke KPU RI pada Rabu, 9 Februari 2022 (Sumber: KPU RI, 2022).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menjelaskan proses pendaftaran partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (10/2/222).

Penjelasan itu dipaparkan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di Kantor KPU RI, Rabu 9 Februari 2022.

Rombongan DPN PKP itu diterima Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima, dan Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat.

Dari DPN PKP yang hadir Ketua Umum Yussuf Solichien, Sekjen Said Salahudin, dan jajaran pengurus.

Tujuan audiensi ini adalah untuk melaporkan hasil Munaslub PKP, yang telah berlangsung pada 25 Mei 2021. Hasil Munaslub tersebut antara lain perubahan AD/ART dan lahirnya jajaran pengurus baru.

“Sekaligus juga mengubah nama dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu kembali ke semula pada saat berdirinya pada tahun 1999, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) saja,” jelas Yussuf.

Selain itu, Yussuf mengaku kunjungan ini untuk mendapatkan informasi terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Kami ingin betul-betul mengetahui pertama, bagaimana sih aturan KPU dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Kami mohon kepada KPU dengan segala hormat memberikan informasi sehingga kami bisa memulai persiapan-persiapan,” tutur Yussuf.

Hasyim Asy’ari menjelaskan karakter kelembagaan KPU dalam konstitusi yang merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Selain itu KPU menurut dia adalah lembaga layanan yang terbuka untuk memfasilitasi pemilih dan peserta pemilu.

“Tugas KPU dalam kepemiluan adalah sebagai lembaga layanan, yang pertama melayani pemilih untuk mendapatkan hak pilihnya, kemudian yang kedua melayani peserta pemilu. Jadi tanpa harus pak Ketum minta memang kami harus melayani Bapak/Ibu,” kata Hasyim.

Hasyim kemudian menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang menurut dia masih mengacu pada UU 7/2017 dan direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 dengan durasi 7 hari.

Hal yang perlu diperhatikan menurut dia adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya.

Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim. (*)

Exit mobile version