Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari persiapan KPU guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah Kabupaten Sampang.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan ribuan petugas KPPS yang akan disebar di berbagai TPS di wilayah Sampang.
“Kami membuka kuota sebanyak 9408 anggota KPPS untuk memenuhi kebutuhan di 1344 TPS yang tersebar di 186 kelurahan/desa se-Kabupaten Sampang,” ujar Aliyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya, Rabu(18/09/2024).
Selain mengumumkan kuota, Aliyanto juga membeberkan besaran honor yang akan diterima oleh anggota KPPS. Setiap anggota KPPS akan menerima gaji untuk tugas selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Honor yang akan diterima sebesar Rp. 900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp. 850 ribu untuk anggota KPPS,” ungkapnya.
Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, calon pendaftar diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain, minimal berusia 17 tahun, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, dan memiliki integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dengan dibukanya rekrutmen ini, KPU Sampang berharap dapat menjaring petugas KPPS yang kompeten dan bertanggung jawab guna mendukung kelancaran Pilkada 2024.
“Kami harap petugas KPPS mempunyai kompeten dan tanggung jawab guna kelancaran Pilkada 2024,” tandasnya.