Kepala J&T Cargo SPG002A Protes Penahanan Mobil Bermuatan Rokok Ilegal oleh Polres Sampang

Terlihat tumpukan paket terbengkalai belum terkirim di Kantor J&T Cargo SPG002A, yang beralamat di Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang
Terlihat tumpukan paket terbengkalai belum terkirim di Kantor J&T Cargo SPG002A, yang beralamat di Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Kepala Kantor J&T Cargo SPG002A, Musyamil, mengeluhkan tindakan Polres Sampang yang hingga sepekan belum melimpahkan mobil pick up box J&T Cargo bermuatan ratusan press rokok ilegal ke Bea Cukai.

Ia menilai tindakan tersebut merugikan pihaknya sebagai penyedia jasa pengiriman. Menurut Musyamil, kasus serupa pernah terjadi di Polres Bangkalan, tetapi dalam waktu 1×24 jam barang yang diduga ilegal langsung dilimpahkan ke Bea Cukai.

“Yang diproses dan disita hanya barang ilegal oleh Bea Cukai. Tidak seperti di Polres Sampang yang menahan mobil box kami dan barang-barang legal hingga sepekan,” ujar Musyamil kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

Musyamil juga membantah pernyataan Kapolres Sampang yang menyebutkan adanya resi palsu dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.

“SOP kami (J&T Cargo) tidak mengizinkan membuka paket. Polisi justru memutarbalikkan fakta dengan menuding kami yang membuat keterangan resi palsu, padahal kami hanya mencantumkan keterangan dari pengirim,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam jumpa pers Polres Sampang, yang menjerat pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

“Padahal, dalam SOP manajemen kami sudah jelas melindungi konsumen karena kami ini hanya penyedia jasa pengiriman,” tambahnya.

Musyamil mengungkapkan bahwa penahanan mobil box tersebut berdampak besar pada operasional J&T Cargo di Sampang.

“Itu armada terbesar kami. Sementara yang tersisa hanya Grandmax dan pick up, yang kapasitasnya terbatas. Akibatnya, ada sekitar 400 resi pengiriman yang tertunda setiap hari,” keluhnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca