Site icon Madurapers

Kronologi dan Motif Kasus Pencabulan Bocah 4 Tahun hingga Alami Trauma 

Polres Sumenep saat menggelar konferensi pers pada Minggu (21/07/2024). (Sumber Foto: Polres Sumenep). 

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan.

Diketahui, kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial SJ yang berusia 4 tahun. Sedangkan tersangka SP umur 36 tahun dengan alamat Dusun Bunot Rt/003 Rw/001 Desa Juluk, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Kemudian, tersangka diamankan Satreskrim Polres Sumenep bertempat dirumahnya berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengungkapkan bahwa kejadian kasus pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (30/06/2024) kemaren.

“Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” katanya saat menggelar konferensi pers pada Minggu (21/07/2024).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal korban sedang bermain di teras rumahnya. Singkat cerita, mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya tersebut.

“Tiba-tiba tersangka SP mencium pipi korban dan mengelus kepala korban. Kemudian, memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban,” ungkapnya.

“Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” imbuhnya.

Menurutnya, motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (18/07/2024) kemaren, di rumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka dan celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Exit mobile version