Sampang – Lahan yang digunakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatra Timur 1, yang terletak di Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diklaim sebagai milik pribadi salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurut Budiyanto, selaku penerima kuasa khusus dari ahli waris mengatakan, bangunan SDN Jatra Timur 1, berdiri diatas tanah milik pribadi, atas nama Juhariyah, dengan nomor petok 778 persil 13-I-d, dengan luas 5740 meter persegi.
“Sedangkan tanah yang diklaim Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, sebagai aset daerah seluas 1710 meter persegi,” tutur Budiyanto, saat ditemui di lokasi SDN Jatra Timur 1, Sabtu (12/02/2022).
Padahal, menurut Budi, sampai saat ini tidak ada bukti jual-beli tanah atau bukti serah terima antara pemilik dan pemerintah daerah.
Sedangkan berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Jatra Timur, pada tahun 1993 tentang pelepasan tanah dari pemilik asal, pihaknya mengatakan hanya dilakukan sepihak. Pasalnya, dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh Camat dan Kades.
“Sedangkan pemilik tanah atas nama Juhariyah tidak menandatangani, artinya Juhariyah tidak pernah menjual tanah tersebut pada pemerintah,” ungkapnya.
Terkait permasalah tersebut, Dirinya mengaku sudah melalui prosedur. Bahkan ia mengaku sudah menghadap Wakil Bupati (Wabup) Sampang, H Abdullah Hidayat, sekitar dua bulan yang lalu di Pendopo rumah Dinas Wabup.
“Saya sudah konsultasi dengan Wabup Sampang terkait permasalahan ini,” tuturnya
Menurut Budi, pada saat dirinya konsultasi dengan Wabup Sampang terkait permasalahan lahan yang ditempati gedung SDN Jatra Timur 1, Wabup menyarankan untuk melakukan pemagaran.
“Selebihnya dari tanah ini, silahkan sampean pagar mas. Untuk sekolahannya jangan dulu, karena saya masih mau mengumpulkan para pihak,” kata Budi, menirukan saran dari Wabup Sampang.
Menurutnya, upaya yang dilakukannya merupakan pemberitahuan terkait kepemilikan tanah, bukan upaya penyegelan.
“Saya memberitahukan, bahwa tanah yang ditempat SDN Jatra Timur 1 ini milik pribadi, sampai saat ini belum diperjual belikan,” tegasnya.
Pihaknya mengancam akan melakukan upaya penyegelan, jika upaya pemberitahuan yang dilakukannya tidak segera direspon oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Sampang.
“Jika dalam waktu 7x 24 jam tidak ada respon dari pihak Pemerintah, maka akan dilakukan penyegelan. Bahkan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan di Stop,” tandasnya.
Sementara, Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbiddikcam) Banyuates, Ahmad Dahlan mengatakan, tidak bisa berbuat banyak terkait permasalah lahan tanah yang ditempati SDN Jatra Timur 1.
“Saya tidak bisa berbuat banyak mas,. Saya pasrahkan permasalahan ini ke pihak kabupaten,” kata Dahlan, saat diwawancarai awak media di rumahnya.
Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang segera menyelesaikan permasalahan.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten segera menuntaskan permasalahan ini, agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” harapnya.