Lahan SDN Jatra Timur 1 Diklaim Milik Warga, Ahli Waris Warning Pemkab Sampang

Pihak Ahli Waris Memasang Papan Nama Pemberitahuan Lahan Tanah yang Ditempati SDN Jatra Timur 1
Pihak Ahli Waris Memasang Papan Nama Pemberitahuan Lahan Tanah yang Ditempati SDN Jatra Timur 1 (Sumber Photo : Anaf For Madura Pers)

Sampang – Lahan yang digunakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatra Timur 1, yang terletak di Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diklaim sebagai milik pribadi salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurut Budiyanto, selaku penerima kuasa khusus dari ahli waris mengatakan, bangunan SDN Jatra Timur 1, berdiri diatas tanah milik pribadi, atas nama Juhariyah, dengan nomor petok 778 persil 13-I-d, dengan luas 5740 meter persegi.

“Sedangkan tanah yang diklaim Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, sebagai aset daerah seluas 1710 meter persegi,” tutur Budiyanto, saat ditemui di lokasi SDN Jatra Timur 1, Sabtu (12/02/2022).

Padahal, menurut Budi, sampai saat ini tidak ada bukti jual-beli tanah atau bukti serah terima antara pemilik dan pemerintah daerah.

Sedangkan berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Jatra Timur, pada tahun 1993 tentang pelepasan tanah dari pemilik asal, pihaknya mengatakan hanya dilakukan sepihak. Pasalnya, dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh Camat dan Kades.

“Sedangkan pemilik tanah atas nama Juhariyah tidak menandatangani, artinya Juhariyah tidak pernah menjual tanah tersebut pada pemerintah,” ungkapnya.

Terkait permasalah tersebut, Dirinya mengaku sudah melalui prosedur. Bahkan ia mengaku sudah menghadap Wakil Bupati (Wabup) Sampang, H Abdullah Hidayat, sekitar dua bulan yang lalu di Pendopo rumah Dinas Wabup.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca