Site icon Madurapers

Lindungi Nelayan, DPRD Sumenep Siapkan Perda

Gunaifi Syarif Arrodhy, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep (Istimewa)

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera rampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.

Raperda tersebut dipersiapkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Sumekar yang berprofesi sebagai nelayan dan petani garam. Pasalnya, Raperda tersebut saat ini sudah sampai pada tahap konsultasi Gubernur Jawa Timur.

Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy mengatakan regulasi ini menjadi hadiah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani garam.

Mengingat, luasan daerah di Kabupaten Sumenep dari 27 Kecamatan yang ada, 20 Kecamatan merupakan wilayah pesisir dan kepulauan, yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.

“Sumenep ini terdiri dari 126 pulau, 48 berpenghuni. Sedangkan 78 pulau tidak berpenghuni. 126 pulau ini rata-rata masyarakat melakukan aktivitas ekonomi dari Laut. Makanya adanya Raperda ini dipandang sangat tepat untuk masyarakat,” katanya, Senin (20/12/21).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menuturkan bahwa, dalam regulasi itu akan diatur tentang banyak hal, diantaranya bagaimana memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan.

Regulasi tersebut juga mengatur tentang langkah pemerintah meningkatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan untuk terciptanya usaha mandiri dan produktif di kalangan nelayan. Ditambah, untuk mengatur perlindungan hukum tentang keamanan laut bagi nelayan.

“Yang tak kalah pentingnya, nantinya dalam regulasi ini juga akan diatur, bagaimana pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana bagi para nelayan. Sarana dan prasarana dimaksud adalah apa yang dibutuhkan nelayan untuk pengembangan usahanya,” ungkapnya.

Selain penyediaan prasarana, lanjut Gunaifi, pemerintah juga harus menjamin kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Bahkan pemerintah juga harus menjamin kepastian usaha para nelayan.

Selain itu, Raperda tersebut juga akan diamanahkan adanya jaminan risiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan.

“Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan,” tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PAN Sumenep ini juga menjelaskan, kedepan tugas penting pemerintah adalah tentang pemberdayaan nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi para nelayan.

“Pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan penyuluhan terhadap nelayan, hingga melakukan kemitraan usaha dengan nelayan. Hal ini harus dilakukan baik bagi nelayan kepulauan maupun yang ada di daratan,” imbuhnya.

Menurutnya, yang terpenting dengan hadirnya Perda ini, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor kelautan, seperti nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Semoga sekarang yang masih berbentuk Raperda ini segera rampung dan segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Exit mobile version