Sumenep – Proses hukum terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan Budi Harsono, mantan Kepala Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga saat ini belum ditahan.
Kepada jurnalis Madurapers.com, Mojono, warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, yang menjadi korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian yang dianggap lamban dalam menangani kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah Mojono melaporkan Budi Harsono pada Desember 2023 terkait penipuan dan penggelapan sertifikat tanah senilai Rp26 juta. Meskipun Budi Harsono telah ditetapkan sebagai tersangka, penegakan hukum yang dinilai tidak efektif memicu pertanyaan publik.
Hingga kini, lebih dari satu tahun sejak laporan diajukan, Budi Harsono belum juga ditahan.
“Sudah lebih dari setahun, tapi belum ada tindakan tegas. Padahal, saya dengar sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Mojono saat ditemui usai mendatangi Kejari Sumenep, Kamis (03/10/2024).
Ia merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini, yang menurutnya seolah-olah terhambat oleh faktor koneksi dan uang.
“Ada yang bilang karena anaknya polisi, makanya dia tidak ditangkap-tangkap,” lanjut Mojono, merujuk pada Budi Harsono.
Kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika Mojono menyerahkan sertifikat tanahnya kepada Jazuli, seorang warga Desa Gapura Barat, untuk disampaikan kepada Budi Harsono.
Mojono berharap Budi bisa membantu pengurusan sertifikat tersebut, namun setelah mentransfer sejumlah uang, Budi tidak kunjung menyerahkan sertifikat yang dijanjikan.
Kekecewaan Mojono terhadap lambannya kinerja aparat semakin mendalam setelah upayanya untuk mendapatkan kejelasan dari Polres Sumenep tak membuahkan hasil.
Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan Budi Harsono sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XII/2023, kasus ini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah ada panggilan untuk proses hukum lebih lanjut, tapi kok sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” kata Mojono dengan nada penuh kekecewaan.
Mojono berharap keadilan segera ditegakkan agar haknya atas sertifikat tanah dapat dipulihkan.
Sementara itu, berbagai upaya konfirmasi kepada Polres Sumenep terkait perkembangan kasus ini belum mendapatkan jawaban. Pasalnya, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya oleh media ini tidak diangkat, meski nada tunggu teleponnya berdering.
Begitu pun Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, yang belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang tindak lanjut kasus ini.
Hingga kini, Mojono dan kuasa hukumnya terus mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut.