Sampang – Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan, bahkan pada anak di berbagai penjuru Kabupaten Sampang, membuat Pengurus Cabang (PC) Korps Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang, menggelar aksi demonstrasi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang. Kamis, (17/02/2022).
Aksi tersebut dalam rangka menagih janji Polres Sampang untuk segera mengungkap dan menuntaskan pelaku kasus pelecehan seksual. Salah satunya yang terjadi pada salah satu korban sebut saja Bunga, asal Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
“Bunga saat ini menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang yang masih keluarga dekatnya,” ungkap Korlap Aksi, Anis Nafila, saat diwawancarai awak media.
Ia mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban lima bulan yang lalu, tepatnya pada 12 Oktober 2021, lalu. Namun pihak Polres Sampang hanya memberikan janji dan janji.
“Polres Sampang tidak becus menyelesaikan kasus ini, bahkan terkesan melakukan pembiaran dan lelet menangkap pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, korban bukan hanya satu, melainkan dua orang, yakni keponakan dan iparnya.
“Padahal pelaku masih berkeliaran di lingkungannya sendiri,” tuturnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan menyampaikan, kasus kekerasan yang dituntut oleh teman-teman PMII itu sudah berjalan, bahkan penyidikan dan administrasi penyidikan sudah dilengkapi.
“Hambatannya, kita tidak bisa menemukan keberadaan pelaku atau tersangka, namun tetap dilakukan pencarian,” tutur Irwan, saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Menurutnya, kalau ada informasi keberadaan tersangka, maka secepatnya akan dilakukan penangkapan.
“Mohon kerjasamanya, jika ada informasi akan segera kami tangkap,” harapnya.
Perlu diketahui, dalam aksi tersebut, Kopri PMII Sampang mendesak Polres Sampang, dengan 4 tuntutan, yakni;
- Kapolres Sampang wajib segera menangkap pelaku percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul dalam kurun waktu 7×24 jam
- Kapolres Sampang wajib memberikan perkembangan informasi penanganan kasus percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul kepada pihak korban dan Kopri PC PMII Sampang setiap 3×24 jam
- Jika Polres tidak dapat menyelesaikan kasus ini dalam kurun waktu 7×24 jam maka Kapolres Sampang harus mengundurkan diri dari bumi Bahari.
- Jika tuntutan poin 1,2 dan 3 tidak terpenuhi, maka Kopri PC PMII Sampang akan kembali dengan massa yang lebih banyak.