Site icon Madurapers

Media Online Ini Cemarkan Nama Baik, Begini Sikap Tegas PWRI Sumenep

Foto Bersama Bupati Sumenep dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Sumber Foto: PWRI Sumenep).

Sumenep – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kecam konten dengan judul ‘Kasus Dugaan Penipuan oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep’.

Diketahui konten tersebut telah terbit di website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 kemaren. Kini, konten tersebut dinilai keluar dari kode etik jurnalistik dan mencemarkan nama baik.

Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Moh. Rudi Hartono mengatakan bahwa isi konten dalam media tersebut di luar kaidah jurnalistik.

“Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan,” ungkap dia kepada sejumlah awak media, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, dirinya menunjukkan bahwa alasan pertama dikatakan merugikan lantaran konten tersebut tidak cover bothside atau berimbang.

“Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” tegasnya.

Kedua, lanjut Rudi, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong alias tidak ada isinya.

“Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan sebagai media massa,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, menurutnya beberapa menu lain seperti pedoman media siber, karir, informasi dan konten iklan juga kosong. Sehingga, ia menduga bahwa website tersebut hanya dijadikan bancakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab terhadap produk jurnalistik.

“Yang paling parah mencatut nama Dandim 0827 Sumenep. Ini juga bisa dilaporkan dugaan pencemaran nama baik nanti kan,” ungkapnya.

“Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak,” sambungnya.

Terpisah, berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, Rafiqi mengatakan bahwa domain Suara Anak Kolong didaftarkan pada 07 November 2020. Sedangkan, pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong.

“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya,” tandasnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Suara Anak Kolong terkait dengan pemberitaan yang dinilai keluar dari kaedah jurnalistik.

Exit mobile version