Surabaya – Data serapan (realisasi) Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga awal triwulan ketiga tahun 2021 terdapat perbedaan. Fakta ini diungkap Moch. Aziz, S.H., M.H., anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Dapil Madura ke awak media Madurapers, Surabaya (27/7/2021).
Menurutnya berdasarkan data Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) per 15 Juli 2021 realisasi Pendapatan Daerah Pemprov Jatim sebesar 40,88% dan realisasi Belanja Daerah Pemprov Jatim sebesar 28,40%. Data ini dirilis Ditjen Keuda Kemendagri terkait serapan APBD TA 2021 per 15 juli 2021 untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (lihat https://youtu.be/uaQ53zgOkDc).
Berbeda dengan data tersebut, pada 26 juli 2021 Pelaksana Harian (Plh) SEKDA Provinsi Jatim juga mengeluarkan rilis, yang menjelaskan bahwa per tanggal 23 Juli 2021 realisasi APBD Pemprov Jatim TA 2021: (1) realisasi Pendapatan Daerah sebesar 56,18%, dan (2) realisasi Belanja sebesar 43,01% (lihat https://www.wartatransparansi.com/2021/07/26/surat-teguran-mendagri-bukan-untuk-pemprov-jatim.html).
Sungguh aneh, yang menurut Moch. Aziz, “bayangkan, dalam situasi pandemi Covid-19, dengan aparatur banyak bekerja dari rumah (work from home/WFH) capaian Pendapatan dan Belanja Daerahnya luar biasa. Hanya dalam kurun waktu 1 “minggu” terjadi lonjakan yang sangat signifikan. Realisasi Pendapatan Daerah yang semula 40,88% menjadi 56,18% dan realisasi Belanja Daerah yang semula 28,40% menjadi 43,01%.
Menurutnya, “jika angka-angka Plh SEKDA Provinsi Jatim itu benar, maka ini sebuah prestasi luar biasa dan wajib diapresiasi. Tapi, jika faktanya berbeda, maka Gubernur Jatim harus segera menegur perangkat-perangkatnya. Namun, jika kesalahan ini ternyata ada pada Ditjen Keuda Kemendagri, maka Pak Dirjen harus segera merevisi data rilisnya.”
“Secara pribadi saya berprasangka baik bahwa data dari Pak Dirjen Keuda Kemendagri sama benarnya dengan Data Pak SEKDA Pemprov Jatim. Hanya kerja keras dalam kurun waktu 1 minggu yang bisa mewujudkan semua itu, bukan sulap bukan sihir, itu yang menjadi masalah. Nalar rasional tidak dapat menjangkau, “menurutnya.
Namun demikian, Aziz menyarankan agar kita tidak perlu curiga macam-macam, apalagi bersikap sinis, dalam situasi seperti ini yang justru akan membuat imun tubuh menurun.
Hal ini karena menurutnya, “Plh SEKDA menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bukan termasuk yang mendapat teguran. Ini sesuai dengan keterangan pers Pak dirjen Keuda, yang manyampaikan bahwa Mendagri telah menegur sekitar 19 Kepala Daerah karena anggaran insentif nakesnya di bawah 25%. Jadi, teguran itu terkait anggaran insentif nakes, bukan serapan anggaran”.
Menurutnya, “ini patut kita syukuri dan wajib diapresiasi. Karena Jawa Timur peduli terhadap tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Jawa Timur”.
Namun demikian, menurutnya yang juga perlu dicermati bahwa hari ini masyarakat berada dalam situasi dan pilihan yang sangat sulit, terutama bagi saudara-saudara kita yang tidak punya penghasilan tetap. Jika terus tinggal di rumah, resikonya adalah mati secara ekonomi dan jika bekerja di luar rumah, berpotensi tertular virus, tapi setidaknya tidak mati secara ekonomi.
Oleh karena itu, menurutnya, selain faktor keselamatan dan kesehatan, Pemprov Jawa Timur juga wajib memperhatikan aspek ekonomi. Pimpinan DPRD Provinsi Jatim sudah bersuara soal ini. Maka sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, dan arahan Mendagri, semua Pemerintah Daerah, termasuk Jatim, harus segera merealisasikan program bansos dan stimulan ekonomi.
Program-program yang bersifat padat karya tunai, bantuan keuangan khusus untuk UMKM, seperti Jatim PUSPA, wajib segera direalisasikan, sebagai bagian dari stimulan ekonomi. Paling tidak untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, agar APBD kita segera kembali ke fitrahnya, yaitu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur, sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 64 Tahun 2020.