Site icon Madurapers

Misteri Penggunaan Dana 1 Miliar DBHCHT Satpol PP Sumenep

Tampak mobil dinas Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, diparkir di depan Kantor Satpol PP Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1 miliar (satu miliar) yang dialokasikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep kini menjadi sorotan, Rabu (14/8/2024).

Pasalnya, ketidakjelasan mengenai peruntukan dana tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran publik tersebut.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, yang seharusnya memberikan klarifikasi mengenai rencana penggunaan anggaran ini, justru memilih menghindar ketika sejumlah jurnalis mencoba meminta penjelasan.

Insiden ini terjadi pada Rabu (14/08/2023), saat para wartawan di Sumenep mendatangi kantor Satpol PP setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Pak Kasat sedang capek karena baru pulang dari acara Pramuka,” ujar salah satu petugas di kantor Satpol PP Sumenep ketika ditanya mengenai keberadaan Wahyu.

Pernyataan tersebut seolah mengesankan bahwa Wahyu tidak ingin diganggu dengan pertanyaan mengenai dana publik yang seharusnya dikelola dengan transparan.

Meskipun demikian, berdasarkan pengamatan langsung, Wahyu sebenarnya berada di kantornya. Namun, ia memilih untuk tidak menemui wartawan yang ingin mengetahui rincian penggunaan dana sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Bahkan, ketika dihubungi melalui telepon, Wahyu tidak merespons meskipun panggilan tersambung.

Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai akuntabilitas Satpol PP Sumenep dalam mengelola anggaran DBHCHT.

Sebagaimana diketahui, dana ini seharusnya digunakan untuk program-program yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau. Namun, hingga saat ini, rincian penggunaan dana tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa total anggaran DBHCHT tahun 2024 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp47 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya adalah Satpol PP.

“Itu tersebar pada enam OPD. Total anggaran tersebut merupakan pagu murni 2024 ini. Anggaran ini akan segera direalisasikan,” ujar Dadang dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Publik menanti transparansi dan kejelasan dari Satpol PP Sumenep mengenai rencana penggunaan dana tersebut. Tanpa adanya penjelasan yang memadai, kekhawatiran mengenai penyalahgunaan anggaran publik semakin mengemuka.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Sumenep terkait detail penggunaan dana DBHCHT yang dialokasikan untuk mereka. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait pengelolaan dana tersebut.

Exit mobile version