BNI Sumenep Terendus Pengondisian 2 Kasus Kredit Macet, OJK Diminta Segera Audit 

Kantor BNI Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.61, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Dugaan kuat 2 (dua) kasus macet kredit makro dan mikro di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Sumenep capai miliaran rupiah, Advokat Zamrud Khan minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Kepada media ini, advokat kondang itu menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi namun pihak perbankan diduga sengaja membuat buram persoalan itu agar tidak terpublikasi ke khalayak umum.

Zamrud menilai, jika kejahatan atau mafia perbankan semacam ini sudah lumrah terjadi hingga menyebabkan kredit macet berkepanjangan.

Tentu yang menjadi korban dalam hal ini adalah nama yang menjadi debitur pengajuan pinjaman di bank tersebut.

“OJK ini harus segera masuk untuk melakukan audit kepada bank yang dianggap bermasalah,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Minggu (28/07/2024).

“Tentang audit kerugiannya nanti ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat cara-cara seperti ini,” katanya lebih lanjut.

Di sisi lain, buramnya kredit macet di KCP BNI 46 Sumenep memang tidak pernah tersorot OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sejak kasus ini terjadi pada 2014 silam.

Sebab, tidak adanya laporan langsung kepada APH maupun OJK. Baru di tahun 2023, ada seorang warga mengaku sering di teror oleh debt colletor BNI karena angsurannya yang terus menunggak.

Dari sinilah dugaan kasus kredit macet di KCP BNI 46 Cabang Sumenep mulai terkuak. Pengakuan narasumber yang enggan disebutkan namanya ini membeberkan satu persatu persoalan itu.

“Di akhir tahun 2023, ada surat dari BNI ke sini, itu tagihannya sudah sampai dengan Rp2,4 miliar. Setelah itu saya nggak tahu, sudah tidak ada tagihan lagi. Mungkin sudah tercatat sebagai kredit macet,” kata salah satu korban manipulasi kredit yang identitas dirahasiakan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca