Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, MK juga mendiskualifikasi 11 calon kepala daerah dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri dua pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi dan Herwyn JH Malonda, Senin (24/2/2025).
Dari 40 perkara yang disidangkan, MK menolak sembilan permohonan, lima perkara tidak dapat diterima, satu perkara diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara, dan satu perkara lain diperintahkan memperbaiki surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebanyak 11 perkara yang mengharuskan PSU juga diiringi dengan putusan diskualifikasi calon kepala daerah. Pilkada yang terdampak diskualifikasi ini meliputi Pilbup Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Tasikmalaya, Pilgub Papua, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, Palopo, Gorontalo Utara, Kutai Kartanegara, dan Pesawaran. PSU untuk perkara-perkara ini akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, sejumlah daerah lainnya diperintahkan melakukan PSU di TPS tertentu. Pilbup Barito Utara, misalnya, harus menggelar PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Sementara itu, Pilbup Magetan diperintahkan PSU di empat TPS dan Pilbup Buru di satu TPS.
PSU secara menyeluruh juga akan dilakukan pada Pilwakot Banjarbaru dan Pilbup Empat Lawang. Adapun Pilbup Bangka Barat akan menggelar PSU di empat TPS, tepatnya di TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. MK juga meminta Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu daerah untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai amar putusan.
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan beberapa perkara lain dengan putusan yang bervariasi. Pilbup Puncak Jaya, misalnya, diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik tanpa mengikutsertakan empat distrik lainnya. Sementara itu, Pilbup Jayapura harus memperbaiki Keputusan KPU setempat terkait penetapan hasil Pilkada.
Terdapat pula beberapa perkara di mana MK menolak permohonan pemohon. Pilkada yang permohonannya ditolak di antaranya Pilbup Puncak, Jeneponto, Mimika, Halmahera Utara, hingga Pilgub Bangka Belitung. Putusan ini menandakan tidak adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut.
Selain penolakan, MK juga mencatat lima perkara yang tidak dapat diterima. Hal ini umumnya disebabkan ketidaklengkapan dokumen atau alasan hukum lainnya yang membuat perkara tersebut tidak layak untuk diproses lebih lanjut. Perkara-perkara tersebut meliputi Pilbup Aceh Timur, Lamandau, Buton Tengah, Pamekasan, dan Belu.
Putusan PSU yang disertai diskualifikasi calon kepala daerah menjadi sorotan utama. Langkah tegas MK ini menunjukkan upaya menjaga integritas pemilihan dan menegakkan aturan hukum. Calon kepala daerah yang didiskualifikasi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran yang memengaruhi jalannya pemilu, seperti pelanggaran administrasi atau etik.
Bawaslu berkomitmen mengawasi dan memastikan pelaksanaan PSU di berbagai daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Supervisi dan koordinasi intensif akan dilakukan dengan Bawaslu daerah untuk menghindari terulangnya pelanggaran yang sama. Hal ini menjadi penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Putusan MK ini diharapkan memberikan efek jera bagi para calon kepala daerah dan tim pendukungnya. Praktik curang dan pelanggaran dalam proses pemilu harus diminimalisir agar tercipta pemilu yang jujur, adil, dan transparan. PSU dan diskualifikasi calon menjadi bentuk koreksi agar pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate dan berintegritas.
Dengan keputusan ini, MK mempertegas perannya sebagai penjaga konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia. Proses PSU diharapkan berjalan lancar, sementara daerah-daerah yang terdampak dapat segera melaksanakan pemilihan ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, demi kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah masing-masing.