Site icon Madurapers

Monitor Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Bappebti RI, Departemen Perdagangan Republik Indonesia (Sumber: Bappebti RI, 2021).

Jakarta – Perdagangan Koin dan Aset Kripto banyak digeluti masyarakat, tapi sayangnya regulasinya di Indonesia masih banyak yang kosong, Jumat (25/3/2022).

Hasil monitor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total transaksi Aset Kripto tahun 2022 mencapai Rp859,4 triliun dengan 11,2 juta pelanggan terdaftar di Indonesia tahun 2021.

Maraknya perdagangan itu di masyarakat, sehingga Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Martin Y. Manurung mendorong Pemerintah untuk mengisi kekosongan tersebut dan mengawasinya.

Pemaparan hal itu dia sampaikan saat Dengar Pendapat dengan Kepala Bappebti dan Direktur Utama (Dirut) Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terkait pembahasan regulasi dan tata kelola Crypto dan Digital Currency, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, kekosongan regulasi itu bisa diisi oleh Peraturan Pemerintah (PP, red.). Hal ini kalau Undang-Undang (UU, red.), yang sempat diwacanakan dalam rapat tersebut, rangkaian proses pembuatannya panjang.

Menurut Martin, UU itu dapat diajukan berdasarkan inisiatif Pemerintah maupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Namun, harus berkoordinasi lebih lanjut, mengingat Prolegnas DPR RI tahun 2022 sudah ditetapkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sinergis dengan pernyataan itu, Bappebti juga berpendapat perlunya pengaturan dan pengawasan transaksi Kripto agar masyarakat terlindungi dari praktek ilegal.

Sejauh ini, regulasi terkait perdagangan Koin dan Aset Kripto, hanya diatur dalam Peraturan Bappebti dan Menteri Perdagangan (Permendag).

Bappebti tahun 2020 menetapkan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pada tahun 2021, Bappebti kembali menetapkan Peraturan Bappedti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi ini diawali dengan munculnya Permendag RI No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Berdasarkan instrumen regulasi itu, Bappebti menetapkan 229 jenis Aset Kripto yang dapat dapat diperdagangkan di pasar fisik Aset Kripto.

Dengan demikian, selain 299 jenis Aset Kripto itu berarti ilegal. Alias, tidak boleh diperdagangkan di pasar Indonesia.

Untuk itu, kata Kepala Bappedti, Indrasari Wisnu Wardhana menghimbau masyarakat agar berinvestasi pada jenis Koin dan Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Selain itu, Wisnu juga menghimbau kepada masyarakat sebelum berinvestasi pada Koin dan Aset Kripto agar memahami terlebih dahulu mekanisme dan resikonya.

Berdasarkan regulasi itu juga, selama tahun 2021 Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.222 situsweb perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, Jumat (18/3/2022).

Exit mobile version