Site icon Madurapers

Motif hingga Ancaman Hukuman Paman Rudapaksa Keponakan di Sumenep

potret foto pelaku rudapaksa yang tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial H (41). (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep). 

Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaluiSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial J (14). Sedangkan, pelaku tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial H (41).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, Akp Widiarti S., S.H. mengungkapkan ronologi kejadian berawal dari H yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

“Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya. Bahkan, kejadian ini terjadi beberapa kali,” katanya kepada media ini, Selasa (09/07/2024).

Lebih lanjut, setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

“Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu (13/04/2024), sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya,” ungkapnya.

“Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Widiarti.

Ia menambahkan, motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

“Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Untuk itu, Widiarti menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat.

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Exit mobile version