“Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Untuk itu, Widiarti menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat.
“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.