Motif hingga Ancaman Hukuman Paman Rudapaksa Keponakan di Sumenep

potret foto pelaku rudapaksa yang tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial H (41). (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep). 

“Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Untuk itu, Widiarti menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat.

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca