Site icon Madurapers

PAN Bangkalan dalam Pemilu 2024 Kukuh Tetapkan Caleg Suara Terbanyak jadi Anggota DPRD

Surat DPP PAN ditujukan kepada DPW dan DPD PAN, Nomor; PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023, Perihal: Sistem Proporsional Daftar Terbuka dan Penetapan Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Suara Terbanyak (Dok. Madurapers, 2023).

Surat DPP PAN ditujukan kepada DPW dan DPD PAN, Nomor; PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023, Perihal: Sistem Proporsional Daftar Terbuka dan Penetapan Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Suara Terbanyak (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Bangkalan, kukuh (mantap, red.) mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Jumat (5/5/2023).

Meskipun, nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan sistem Pemilu 2024 pada sistem proporsional tertutup, DPD PAN kukuh menetapkan caleg suara terbanyak menjadi DPRD Kabupaten Bangkalan.

DPD PAN Bangkalan menyampaikan hal tersebut dalam press realase-nya pada media di Kabupaten Bangkalan, Jumat (5/5/2023).

Press release (siaran pers) ini paralel dengan Surat DPP PAN kepada seluruh DPW dan DPD PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/2023.

Surat DPP PAN Nomor; PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023, Perihal: Sistem Proporsional Daftar Terbuka dan Penetapan Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Suara Terbanyak (Sumber foto: DPD PAN Kabupaten Bangkalan, 2023).

DPD PAN Bangkalan menyampaikan keputusan tersebut, menanggapi spekulasi liar yang berkembang di publik, “apakah Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup?”.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V PAN Bab XIV Pasal 30 ayat (2), DPD PAN Bangkalan akan menentukan kader partai yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah kader yang mendapat suara terbanyak.

Ketentuan itu berlaku sejak Pemilu 2004. Saat itu sistem pemilu masih tertutup, PAN sudah menerapkan mekanisme internal, yaitu caleg dengan suara terbanyak yang dilantik sebagai anggota legislatif.

Dengan demikian, PAN memiliki pengalaman dan rekam jejak melantik caleg yang mendapatkan mandat (suara, red.) terbanyak dari rakyat sebagai wakilnya, tanpa melihat nomor urut.

Semua bakal calon legislatif (bacaleg) PAN pada Pemilu 2024, wajib menandatangani Pakta Integritas untuk taat pada AD/ART Partai.

Bacaleg dengan nomor urut atas, harus siap dan bersedia mengundurkan diri, apabila perolehan suaranya kalah banyak dengan caleg dengan nomor urut dibawahnya.

AD/ART PAN, merupakan konstitusi organisasi yang wajib ditaati oleh seluruh kader partai. Setiap pelanggaran/pembangkangan terhadap AD/ART dapat membawa konsekuensi sanksi berat berupa pemecatan.

Selain itu DPD PAN Bangkalan, dalam press realase-nya menghimbau kepada seluruh kader PAN Bangkalan, baik yang menjadi bacaleg maupun tidak, agar terus membantu dan mendampingi rakyat.

Exit mobile version