Site icon Madurapers

Parkir Liar di Bank Jatim Sumenep, Labrak Aturan BI dan OJK

Tampak sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep pada Senin (05/08/2024) (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Bank Jatim Cabang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur labrak aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal parkir nasabah.

Diketahui sebelumnya, parkir liar di depan Kantor Bank Jatim, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapatkan sorotan dan kritik pedas dari publik.

Hal ini terlihat dari adanya rambu-rambu dilarang parkir yang tidak dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas di Sumenep. Sejumlah mobil masih terlihat mengular di kawasan larangan parkir tepat di depan Kantor Bank Jatim Sumenep.

Pimpinan Bank Jatim Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi mengatakan bahwa tidak ada aturan dari Bank Indonesia (BI) yang mengikat tentang lahan parkir.

“Dalam peraturan BI tidak ada soal lahan parkir, tidak diatur. Namun, jika nanti ada Perda Parkir di Sumenep, kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat,” katanya, Kamis (01/08/2024) kemaren malam.

Tidak hanya itu saja, kepada sejumlah awak media, ia menyangkal bahwa masalah parkir liar hanya terjadi di sekitar kantornya.

Arif menyatakan bahwa kekacauan parkir liar sudah ada di berbagai jalan nasional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ia menyebut, Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep telah menyediakan tempat parkir khusus untuk pegawai dan nasabah.

“Kami sudah punya parkir di Hotel Wijaya, di Jalan Seludang juga ada,” ujar Arif kepada wartawan.

Saat ditanya lebih spesifik tentang parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Sumenep, Arif mengatakan sudah menyediakan alternatif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

“Sudah saya sediakan alternatif di Hotel Wijaya. Masyarakat kita harus lebih dewasa. Lucu jika yang disoroti perbankannya, padahal masyarakatnya yang kurang dewasa, ini jadi repot,” jelas Arif.

Sebelumnya, Arif mengungkapkan bahwa Bank Jatim pernah bekerja sama dengan Hotel Utami untuk penyediaan lahan parkir. Namun, kerja sama tersebut berakhir pada 2023, menyebabkan nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep sering melanggar aturan parkir.

“Saya tidak mau berkomentar soal itu, coba tanyakan ke Pemkab sendiri, karena itu bukan ranah kami. Aset kami hanya sampai di sini. Di sebelah itu aset Pemda. Dulu kami sewa ke Hotel Utami, bukan ke Pemda,” ujar Arif.

“Untuk mengantisipasi, kami pasang rambu-rambu dilarang parkir agar tidak sampai ke lampu merah,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa Bank Jatim telah menerapkan Mitigasi Risiko untuk menangani masalah ini.

“Kami sudah mengantisipasi semua. Di bank ini ada Mitigasi Risiko, sudah kami lakukan semua. Kalau tidak, yang akan menegur kami adalah OJK,” jelas Arif.

Arif menambahkan, kemacetan tidak mungkin terjadi setiap hari dan mengganggu lalu lintas. Dia juga tidak mau berkomentar soal nasabah yang ditilang oleh Satlantas Polres Sumenep karena menyebabkan kemacetan di jalan nasional tersebut.

“Masalah tilang, saya tidak mau komentar. Kami juga sudah membeli lahan di Hotel Garuda. Ini serba repot, masak kita lihat nasabah mau ambil uang terus disuruh pulang hanya karena mobilnya berjejer di depan,” pungkasnya.

Sebatas informasi tambahan, meskipun BI tidak langsung mengatur pelanggaran lalu lintas oleh bank, ketidakpatuhan terhadap peraturan umum dapat mencerminkan buruknya kepatuhan keseluruhan, yang bisa mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.

Pasal 3 menyebutkan risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pasal 4 menyatakan bahwa bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank, yang meliputi:

– Teguran tertulis.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Pembekuan kegiatan usaha.

– Pencabutan izin usaha.

Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.

Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Exit mobile version