Sumenep – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, M. Ramzi, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat.
Kepada jurnalis Madurapers, pihaknya mengungkapkan bahwa Disperkimhub Sumenep kurang tegas dalam menangani masalah parkir liar di beberapa ruas jalan utama kota.
“Seharusnya Disperkimhub Sumenep ini harus tegas kepada petugas di lapangan. Kalau dibiarkan, ya gitu jadinya,” ujarnya saat diwawancarai media pada Kamis (01/08/2024).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ramzi menilai bahwa Disperkimhub Sumenep sangat lamban dan sering mencari alasan terkait masalah ini, menunggu disahkannya Perda Parkir sebelum mengambil tindakan.
“Selama itu mengganggu jalan, urusan lalu lintasnya, mestinya Disperkimhub itu harus tegas, tidak harus menunggu rambu-rambu. Kan yang bikin rambu-rambu itu Disperkimhub,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan bahwa saat ini mereka belum memiliki kewenangan untuk menindak masalah tersebut.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi pada Kamis (18/7/2024).
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” lanjutnya.
Hayat menambahkan bahwa beberapa kafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” tegasnya.