Site icon Madurapers

PDAB Jatim Dikritik, Dinilai tidak Maksimal Kelola Keuangan

Mansur, S.H.,M.H., praktisi hukum perusahaan saat memberikan konsutasi hukum

Mansur, S.H.,M.H., praktisi hukum perusahaan saat memberikan konsutasi hukum (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Surabaya – Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur (Jatim) mendapat sorotan terkait kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktisi hukum perusahaan, Mansur, S.H., M.H., menilai bahwa PDAB Jatim harus mampu memberikan keuntungan bagi daerah.

“Jika merugi dan tidak mampu memberikan kontribusi, jelas tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur,” kata Mansur. Kritik ini muncul karena PDAB Jatim sebagai perusahaan milik daerah diharapkan mampu menghasilkan pendapatan yang signifikan.

Mansur juga menyoroti peran DPRD Jatim dalam mengawasi kinerja PDAB Jatim. “Karena lembaga DPRD Jatim sebagai fungsi kontrol harus lebih tegas, jika PDAB sebagai perusahaan plat merah milik Provinsi Jawa Timur tidak kunjung mendatangkan keuntungan bagi pendapatan daerah Jawa Timur dan mengalami kerugian,” kata Mansur.

Menurutnya, kinerja jajaran direksi patut dipertanyakan karena belum mampu membawa perusahaan tersebut ke arah yang lebih baik. Ia menduga ada ketidakefektifan dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Salah satunya adalah mengurus dan mengelola kekayaan PDAB Jatim. Keadaan tersebut, selain berdampak pada minimnya kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), juga berdampak pada menurunnya kesejahteraan Pegawai PDAB Jatim,” tegas dia. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak lebih luas pada layanan air bersih di Jatim.

Mansur menekankan bahwa ketidakmampuan direksi dalam mengelola perusahaan harus segera dievaluasi. Menurutnya, ada aturan yang jelas mengenai tanggung jawab dan kewenangan direksi dalam menjalankan perusahaan daerah.

Ia pun menyarankan agar Badan Pengawas PDAB Jatim segera mengambil tindakan. Jika kinerja direksi tidak membaik, maka langkah tegas harus segera dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan.

“Sehingga seharusnya Badan Pengawas selaku Organ PDAB Jatim dapat melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur agar segera memberhentikan jajaran Direksi PDAB Jatim,” kata Mansur. Menurutnya, ini adalah langkah penting demi menjaga keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pegawainya.

PDAB Jatim sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini. Masyarakat berharap ada perbaikan dalam pengelolaan perusahaan agar air bersih tetap terjamin dan berkontribusi positif bagi daerah.

Exit mobile version