Site icon Madurapers

Pelaksana Proyek Ungkap Aliran Dana Korupsi DID, Sebut Nama Bupati Sampang dan Ketua NasDem

Salah satu proyek lapen dari dana DID ruas jalan Penyepen – Baturasang yang sudah terlihat hancur

Salah satu proyek lapen dari dana DID ruas jalan Penyepen – Baturasang yang sudah terlihat hancur (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sampang – Dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang terus bergulir.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Hasan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menariknya, salah satu pelaksana proyek yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa proyek pengaspalan jenis Lapen tersebut ia dapatkan langsung dari Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Ketua NasDem Sampang Surya Noviantoro.

“Saya dipanggil ke Surabaya oleh H. Slamet Junaidi untuk diberi pekerjaan pengaspalan. Setelah itu saya pulang,” ujar pelaksana proyek kepada media ini.

Tak lama setelah pertemuan itu, perwakilan dari Bupati Sampang menghubunginya untuk segera mengerjakan proyek Lapen sepanjang tiga kilometer.

“Saya bekerja apa adanya, setelah selesai dan proyek masuk tahap PHO, saya menghadap H Slamet Junaidi. Saat itu beliau menyuruh saya untuk menemui Surya Noviantoro,” ungkapnya.

Ketika bertemu Surya Noviantoro, ia mengaku dimintai fee sebesar Rp100 juta lebih. “Saya sempat kaget karena masih ada tanggungan, tapi akhirnya saya bayar Rp100 juta kepada Novi,” ucapnya.

Tidak lama setelah proyek selesai, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Pelaksana tersebut mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp20 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan.

“Setelah diperiksa oleh Polda Jatim, saya dimintai uang sebesar Rp20 juta. Saya bayar, bahkan saat itu bersama dua rekan lain yang juga mengerjakan proyek Lapen, masing-masing titik senilai Rp900 juta lebih,” terangnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Jatim. Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, memastikan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.

“Saya pastikan akan ada tersangka baru. Dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Humas Polda Jatim,” tegas Kompol Sodiq saat menemui massa aksi demo, pada Senin (24/02/2025) di depan Polda Jatim.

Sebagai informasi, anggaran Rp12 miliar tersebut dialokasikan untuk proyek pemeliharaan12 ruas jalan poros kabupaten, masing-masing senilai Rp1 miliar. Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru diberikan secara kontraktual kepada beberapa CV tanpa melalui proses tender atau lelang serta tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.

 

Berikut daftar ruas jalan yang dikerjakan:

  1. Penyepen – Baturasang,
  2. Paopale Laok – Lar-lar,
  3. Banjar Talela – Taddan,
  4. Lepelle – Palenggiyan,
  5. Kamondung – Meteng,
  6. Trapang – Asem Jaran,
  7. Karang Penang Oloh – Bulmatet,
  8. Labang – Noreh,
  9. Somber – Banjar,
  10. Banjar – Somber,
  11. Bajrasokah – Batuporo Barat, dan
  12. Tobai Timur – Poreh.

 

CV yang mengerjakan proyek:

Exit mobile version