Site icon Madurapers

Pelaku Curanmor di 3 TKP Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sampang

pencurian motor, kejahatan

Ilustrasi

Sampang – Pelaku pencurian motor (Curanmor) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan inisial M (50) berhasil ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang yang didapimpingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo, S.H. Senin (13/09/2021)

Tempat yang dimaksud adalah rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong, pada hari minggu (06/06/2021), rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, pada hari Sabtu (07/08/2021) dan rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong, pada hari Kamis (26/08/2021)

Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, S.H., membenarkan penangkapan tersangka M pelaku curanmor warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor serta hasil penyelidikan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang di lapangan, M berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada hari kamis (09/09/2021) pukul 23.50 Wib saat duduk dihalaman rumahnya” tuturnya.

Iptu Sunarno juga menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Dari pengembangan di lapangan, unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 sepeda motor, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE serta 1 kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya,” lanjut Kasi Humas Polres Sampang itu.

Ia juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version