Site icon Madurapers

Pelaku Pengeroyok Santri Hingga Tewas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

Sembilan pelaku pengeroyokan santri di salah satu pondok pesantren Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan hingga menyebabkan korban tewas (Sumber: Humas Polri, 2023).

Bangkalan – Pelaku pengeroyokan santri salah satu pondok pesantren di Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan pada 7 Maret 2023 kemarin, akhirnya berhasil diungkap, Selasa (14/3/2023).

Sehari setelah kejadian, pada 8 Maret 2023 Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 9 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan hal itu pada awak media pada Selasa (14/03/2023) pagi di Mapolres Bangkalan.

Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., dan Kasihumas Ipda Risna Wijayati, S.H., hadir mendampingi Kapolres Bangkalan saat memberikan keterangannya pada awak media Bangkalan.

AKBP Wiwit menuturkan, jika sembilan tersangka merupakan santri senior sekaligus pengurus di pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit, 4 dari 9 tersangka merupakan santri yang berusia di bawah umur.

“Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan 4 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan santri tersebut.

Untuk saat ini, total keseluruhan ada 9 tersangka yang kami amankan yakni RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA dan WR,” beber AKBP Wiwit.

AKBP Wiwit menambahkan, jika sebanyak 34 saksi telah diperiksa secara estafet usai kejadian penganiayaan tanggal 7 Maret lalu.

Polisi rupanya langsung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak tanggal 8 (Maret) kemarin,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut mengaku, jika pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh polisi.

AKBP Wiwit membeberkan, untuk tak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada penambahan tersangka baru.

“Bisa jadi nanti ada penambahan tersangka, kami masih dalami kasus pengeroyokan terhadap seorang santri, sehingga menyebabkan santri tersebut meninggal dunia. Kasus ini masih terus kami lakukan pendalaman estafet,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit, 9 pelaku tersebut saat ini mendekam di penjara dan terancam dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut regulasi tersebut, pelaku pengeroyokan itu mendapatkan ancaman tuntutan selama 15 tahun penjara.

Exit mobile version