Jakarta – Beredar informasi di tengah masyarakat terkait perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Korbannya berinisial MS telah melaporkan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
MS melaporkan pegawai KPI berinisial RM, FP, EQ, RT, CL, dan tiga terduga pelaku lainnya karena dituduh melakukan perundungan dan pelecehan seksual kepada MS.
Mensikapi kabar tersebut, KPI dalam akun resmi twitternya menyampaikan sikap: (1) turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan, (2) melakukan investigasi internal, (3) mendukung APH (aparat penegak hukum) menindaklanjuti kasus tersebut, (4) memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban, dan (5) menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan kekerasan seksual dan perundungan pada korban, Rabu (1/9/2021).
Menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, KPI melalui akun resmi twitternya kemudian menyampaikan: (1) mendorong penyelesaian jalur hukum atas kasus tersebut, (2) mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan membuka informasi yang dibutuhkan untuk penyidikan, (3) melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terduga korban, (4) telah melakukan investigasi pada terduga pelaku kasus tersebut, dan (5) membebastugaskan terduga pelaku kasus tersebut, Jumat (3/9/2021).
“Tindaklanjut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan (bullying) di Lingkungan Kerja KPI Pusat,” tweetnya.
Tindaklanjut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan (bullying) di Lingkungan Kerja KPI Pusathttps://t.co/ap7mIM9tpj
— Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (@KPI_Pusat) September 3, 2021
Komisioner KPI, Nuning Rosidah, dalam sebuah wawancara dengan media online nasional mengatakan bahwa delapan pegawai KPI yang terindikasi melakukan perundungan dan pelecehan seksual sudah dibebastugaskan.
Sanksi berat akan berlanjut pada delapan terduga pelaku kasus tersebut jika ada keputusan tetap dan terbukti melakukan kejahatan.
“Untuk sanksinya, tegasnya tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan, “kata Nuning Rosidah, Minggu (5/9/2021).