Sumenep – Kasus peredaran narkotika di masa pandemi Covid-19 per September 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, masih terbilang sangat banyak.
Hal demikian diungkapkan oleh Wahyu Purnomo, Kasubbag Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep. Menurut dia, pandemi Covid-19 ini masih dijadikan kesempatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.
“Peredaran narkotika pada masa pandemi itu dijadikan celah, artinya masih marak. Karena tidak ada satu wilayah yang bisa memproklamirkan kalau daerahnya itu bebas dari penyalahgunaan,” ungkap Wahyu pada media ini saat ditemui di kantornya, Jumat (24/09/2021).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Wahyu, di Kabupaten Sumenep per September 2021 terdapat 43 pemakai yang melaporkan diri secara sukarela terhadap pihak BNN setempat. Sedangkan yang tertangkap ada 6 orang.
“Untuk Kabupaten Sumenep, berdasarkan dari pemakai sampai September ini ada 43 yang melapor secara sukarela. Tapi kalau yang tertangkap ada 6 sampai dengan September. Kalau tahun kemarin ada 54 orang,” paparnya.
Bagi pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika yang ingin sembuh dan bersedia untuk direhabilitasi, pihak BNN mengaku telah siap menerima pasien. Bahkan pelaporan secara sukarela dari korban penyalahgunaan tersebut, dijamin tidak akan dikenakan tuntutan secara pidana.
“Kalau mau untuk direhabilitasi, maka itu tidak akan dituntut secara pidana, silahkan saja melapor. Tapi kalau sudah tertangkap itu baru pidana,” jelasnya.
“Kalau sudah kecanduan dan tidak dibantu secara medis itu sulit untuk sembuh,” tambah Wahyu.
Pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep telah bermula sejak usia remaja, yaitu diperkirakan oleh pihak BNN rata-rata berusia 15 hingga 50 tahun.
“Rata-rata pemakai berusia 15 sampai 50 tahun. Itu semuanya dari masyarakat sipil, tidak ada dari ASN, mudah-mudahan tidak ada,” harapnya.
Hingga sekarang barang terlarang ini yang berhasil diamankan oleh BNN Kabupaten Sumenep telah mencapai kurang lebih 30 sampai 40 gram.
“Temuannya per September kurang lebih 30 sampai 40 gram,” katanya.
Sebagai usaha pemberantasan narkotika, pihak BNN Sumenep juga melakukan berbagai macam cara. Langkah-langkah tersebut di antaranya penyuluhan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, serta membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Semua itu dilakukan melalui RT/RW, tokoh masyarakat, guru dan kepada aparat. Selain itu juga melakukan sinergitas dengan Pemkab,” tutur dia.
Perihal pengobatan atau rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, pihak BNN menyatakan bahwa biaya dari hal tersebut gratis, selama masih bisa dirawat jalan.
“Kalau untuk yang rawat inap karena kita membangun sinergitas dengan Pemkab, maka Pemkab menyediakan alokasi untuk pembiayaan yang rawat inap. Tetapi ada limitnya, kalau tahun ini ada sepuluh orang dan per September awal limit itu sudah habis,” pungkasnya.