Site icon Madurapers

Pembacokan Sadis di Dumajah Bangkalan, Korban Kritis

Tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan di Jl. Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten, Bangkalan, (Foto: Istimewa, 2023).

Tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan di Jl. Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten, Bangkalan, (Foto: Istimewa, 2023).

Bangkalan – Terjadi pembacokan pada Hari Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 13.11 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Tragedi pembacokan ini terjadi di pinggir Jl. Raya Dumajah itu tertangkap kamera hinggga viral. Di dalam video yang berdurasi 28 detik tersebut terlihat tiga orang terlibat carok, dan diantara dari mereka ada yang pegang senjata tajam (Sajam).

Aksi pengeroyokan (pembacokan, red.) itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, ia menjelaskan peristiwa tersebut mencuri perhatian warganet yang sempat viral akibat direkam oleh kamera ponsel pengendara yang kebetulan melintas di jalan itu.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut yang memperoleh laporan dari Sdr.i E, yang melaporkan bahwa suaminya yang berisinial H warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan menjadi korban Pengeroyokan.

“Korban H, mengalami luka di Kaki dan di Kepala akibat sabetan luka tajam dimana pada saat itu H bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dikemudikan oleh saksi A dari arah Barat ke arah Timur,” jelas Heru, Kamis (9/11/2023).

Sesampainya di tempat kejadian, lanjut Heru korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara Roda 2 (R2) yang tidak dikenal.

“H dan A dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan yang tidak dikenal, secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H, Kemudian, mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urainya.

Bersamaan dengan itu pula, kata dia, penngendara R2 yang tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan kepada H dengan melancarkan aksi kekerasan menggunakan Sajam.

Selanjutnya, kedua pelaku melarikan diri ke arah timur, akibat kejadian tersebut korban atas nama H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan, (8/11/2023) kemarin.

Sementara, untuk motif kejadian masih dalam penyelidikan, karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut.

“Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.

Untuk tambahan informasi, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa Satu buah topi warna putih, Empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman/selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.

Exit mobile version