Site icon Madurapers

Pemecatan Terdakwa THL Disperindag Bangkalan Yuliati Ningsih Tinggal Nunggu Putusan Pengadilan

Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang terletak di Jl. Soekarno Hatta No. 15, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang terletak di Jl. Soekarno Hatta No. 15, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah serta BPKB motor, Yuliati Ningsih Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdangangan (Disdag) setelah ditolak eksepsinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, kini tinggal menunggu putusan pengadilan, Jumat (17/01/2025).

Ach. Siddik, Plt. Kepala Disdag Bangkalan menyampaikan, bahwa kasus yang bergulir di PN Bangkalan telah dilaporkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dijatuhkan sanksi sesuai perbuatannya.

“Kami Disdag sudah melaporkan kepada Pj Bupati, Inspektorat, dan BKD, bahwa ada pegawai THL Disdag melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor untuk ditindak sesuai perbuatannya,” ujarnya, Kamis (16/01/2025).

Dia menjelaskan, bahwa terkait dengan kasus ini ia langsung melaporkannya sesuai undang-undang yang berlaku, “Setelah diketahui perbuatan terdakwa kami langsung melayangkan laporan,” tukasnya.

Tidak hanya sampai di situ, pria yang akrab disapa Siddik itu juga telah melaksanakan tugasnya sebagai atasan dari terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres dan sebagai terdakwa oleh PN Bangkalan.

“Kami menunggu hasil putusan nanti dari pengadilan mas. Apapun keputusan PN itu yang akan menjadi dasar kami untuk diajukan ke Inspektorat dan BKD. Apakah dipecat atau dipekerjakan kembali, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memecat,” tandasnya.

Ia menambahkan, “Jika keputusan PN bersalah nanti Inspektorat dan BKD yang akan pecat. Selama ini kami terus memantau perkembangan kasus bawahan kami. Mohon bantuannya buat semua pihak,” kata Siddik saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut sedikit banyak sudah mencoreng nama baik instansi. Sebab, kejadian seperti itu sangat tidak patut dilakukan seorang pegawai, walaupun itu hanya THL.

“Biar ini menjadi perhatian buat pegawai lainnya, bahwa perbuatan yang serupa tak patut dilakukan. Perbuatan yang serupa harus dilakukan penindakan secara tegas, untuk menjadi perhatian buat pegawai yang melanggar konstitusi dan perundang-undangan,” pungkasnya.

Exit mobile version