Jakarta – Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, memicu desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Pagar yang diduga dibangun tanpa izin ini dianggap merugikan para nelayan yang kehilangan akses untuk melaut dan mencari nafkah, Jumat (10/01/2025).
Keberadaan pagar tersebut menjadi sorotan karena dinilai melanggar aturan serta mengabaikan hak masyarakat. Pemerintah diminta untuk mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak yang diduga terkait dengan pengembang proyek besar di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV, DPR RI Ahmad Yohan, mengutip dari sumber resmi DPR RI, menyatakan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan satu-dua pihak atau perusahaan. Desakan ini muncul seiring dugaan bahwa pagar laut tersebut berkaitan dengan pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ahmad Yohan menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum. Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan PSN PIK 2 untuk memastikan proyek tersebut tidak merugikan masyarakat sekitar.
Pembangunan pagar laut ini menambah daftar panjang persoalan yang muncul dalam pengembangan kawasan strategis. Nelayan lokal menjadi salah satu pihak yang paling terdampak, karena akses mereka untuk mencari nafkah kini terhambat.
Dalam waktu dekat, Ahmad Yohan berencana membawa masalah ini ke rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini dilakukan agar ada langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan kawasan pesisir. Pagar misterius ini dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang seharusnya melibatkan masyarakat setempat.
Desakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Langkah tegas dibutuhkan agar tidak ada lagi pihak yang merasa berhak atas kepemilikan wilayah laut secara sepihak.