Site icon Madurapers

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

SKB tersebut menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi,
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili,
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947),
  5. 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa):  Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus,
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus,
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional,
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE,
  10. 27 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus,
  11. 1 Juni (Jumat): Hari Lahir Pancasila,
  12. 6 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah,
  14. 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,
  15. 26 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW, dan
  16. 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus/Hari Raya Natal.

Selain itu, cuti bersama ditetapkan tahun 2025:

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili,
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947),
  3. 2, 3, 4, & 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, & Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE,
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus,
  6. 9 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, dan
  7. 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus/Hari Raya Natal.

Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan perbankan, diharapkan mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lembaga atau instansi swasta dapat mengatur pelaksanaan cuti bersama sesuai kebijakan pimpinan masing-masing.

SKB Menteri  ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pada tahun 2025.

Dengan adanya SKB ini, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dapat tercapai. Selain itu, SKB ini juga memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan informasi ini dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, aktivitas kerja dan liburan dapat berjalan dengan lancar dan terencana.

Exit mobile version