Sumenep – Sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 38, tahun 2021, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk pada kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Mengacu pada hal tersebut, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Trunojoyo Sumenep, M. Arqodri A, menyatakan kembali membuka penerbangan perintis.
Kata dia, penerbangan di Bandar Udara (Bandara) Trunojoyo Kelas III Sumenep ini sengaja dihentikan selama penerapan PPKM di Kabupaten Sumenep ketika di level 3 dan 4 lalu.
“Sejak Sumenep masuk PPKM level 2, maka transportasi udara kembali kita realisasikan pergerakannya. Ini adalah kali pertama kembali terbang. Sejak Bulan Juli 2021 hanya ada satu saja penumpang dari Bawean dan hari ini yang berangkat ke Bawean masih kosong,” ungkapnya, Rabu (08/09/2021).
Sementara ini, rute penerbangan di Bandara Trunojoyo Kelas III Sumenep, yakni Surabaya-Bawean, Bawean-Sumenep, dan Sumenep-Pagerungan. Namun pada tahun 2022 mendatang, pihaknya merencanakan penambahan jalur penerbangan komersil Sumenep-Bali dan Sumenep-Kalimantan.
“Kami sudah mendapatkan informasi. Ada tiga orang yang sudah memesan kepada penjual tiket Susi Air untuk terbang ke Bawean. Hari ini kita operasikan kembali yang rute ke Bawean-Sumenep dan Sumenep-Bawean pulang pergi (PP),” katanya.
Adapun persyaratan untuk dapat melakukan penerbangan di Bandara Trunojoyo Kelas III Sumenep, Arqodri mengatakan bahwa pengguna jasa harus melakukan vaksinasi. Peraturan ini telah ditetapkan di surat edaran (SE) Menteri Kesehatan, nomor HK02.01/Menkes/847/2021, tertanggal 2 Juli 2021, tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi transportasi udara.
“Hari ini kita coba realisasikan untuk penerbangan pertama. Jadi, pengguna jasa ini wajib sudah vaksin, minimal dosis pertama untuk menggunakan jasa transportasi udara,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk penerbangan ke Pulau Pagerungan dan Masalembu, tidak usah menyertakan persyaratan tambahan seperti test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen.
“Tapi tidak dengan syarat dokumen tambahan seperti PCR dengan antigen untuk penerbangan ke Pagerungan ataupun Masalembu dari Sumenep,” paparnya.
Guna mengetahui secara mudah dan praktis terkait pengguna jasa penerbangan yang telah melakukan vaksinasi, pihak bandara juga memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
“Saat ini kita sudah menerapkan sistem digitalisasi melalui Aplikasi PeduliLindungi yang dipergunakan dalam sektor transportasi. Ini juga sudah kita siapkan dua perangkat untuk pengecekan pengguna jasa kita apakah sudah divaksin atau tidak,” terangnya.
“Pengguna jasa dapat mendownload Aplikasi PeduliLindung. Disana bisa langsung men-scan barcode, atau langsung menyampaikan NIK KTP langsung pada petugas. Semua akan terbaca dalam Aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.
Sekedar informasi, pada tanggal 1 Juli 2021 lalu, Bandara Trunojoyo Kelas III Sumenep, tidak menyaratkan dokumen kesehatan bagi pengguna jasa yang ingin melakukan penerbangan. Pasalnya, semua itu dilakukan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan nomor 62, tahun 2021.
“Tapi pada saat itu pengguna jasanya sepi, sementara waktu itu ada ke Pagerungan,” pungkasnya.