Bangkalan – Beredar di media sosial soal mahalnya tarif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur(Jatim) kerap menjadi perbincangan masyarakat, Jumat (26/7/2024).
Diketahui, bahwa penerapan program PTSL di Bangkalan melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari 3 (tiga) Menteri tentang pertanahan sistematis dan penetapan tarif. tiga menteri tersebut adalah, Menteri Agraria dan tata ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa.
Menanggapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan melalui Penanggungjawab Kehumasan, Aan Setya Haribowo menjelaskan bahwa, setiap desa memiliki otoritas mengenai pengambilan tarif program PTSL, sebab jika terpaku pada SKB tentu tidak mencukupi dengan anggaran Rp150.000.
“Standarnya memang ada pada SKB mas, maksimal pengambilan tarif program PTSL Rp150.000, jika mengambil melebihi SKB itu urusan mereka di desa, kami tidak mempunyai wewenang mengatur itu,” ujar Aan, Jumat (26/7/2024).
Mengenai tentang rincian petugas pertanahan, Aan mengungkapkan, itu sudah ada bayarannya masing-masing yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pendaftaran atau administrasi tim penyuluh dan tim pengukur.
“Administrasi pendaftaran dan tim penyuluh maupun tim pengukur sudah ada bayarannya dari APBN mas,” singkatnya.
Meski demikian, Aan melanjutkan, pemerintah desa merasa tidak mencukupi tarif penetapan sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), maka perlu melebihi dari Rp150.000 untuk menarik bayaran kepada peserta PTSL atas dasar persepakatan masyarakat, (dalam hal itu disepakati oleh perangkat desa, masyarakat dan stack holder lainnya).
“Rincian untuk PTSL sesuai SKB Rp150.000, jadi dirasa kurang karena banyak kebutuhan, maka pihak desa perlu meminta bayaran lebih atas hasil persetujuan musyawarah, toh walapun tidak ada payung hukumnya karena itu hak prerogatifnya desa tidak lagi bicara SKB,” jelas Aan kepada media ini.
Disinggung soal langgaran penetapan tarif program PTSL di desa, pihaknya menyampaikan bahwa BPN tidak memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan tarif PTSL di masing-masing desa, artinya BPN sudah memasrahkan kepada pemerintah desa, (praktik pengambilan tarif di desa,red.).
“Kami tidak punya wewenang mas, itu tergantung persepakatan di desa untuk penarikan tarifnya, kami sudah pesrahkan kepada pemerintah desa,” pungkasnya.