“Rincian untuk PTSL sesuai SKB Rp150.000, jadi dirasa kurang karena banyak kebutuhan, maka pihak desa perlu meminta bayaran lebih atas hasil persetujuan musyawarah, toh walapun tidak ada payung hukumnya karena itu hak prerogatifnya desa tidak lagi bicara SKB,” jelas Aan kepada media ini.
Disinggung soal langgaran penetapan tarif program PTSL di desa, pihaknya menyampaikan bahwa BPN tidak memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan tarif PTSL di masing-masing desa, artinya BPN sudah memasrahkan kepada pemerintah desa, (praktik pengambilan tarif di desa,red.).
“Kami tidak punya wewenang mas, itu tergantung persepakatan di desa untuk penarikan tarifnya, kami sudah pesrahkan kepada pemerintah desa,” pungkasnya.