Bangkalan – Pengurus Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Bangkalan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka melakukan audensi terkait ketidakbecusan pengelolaan sampah di lingkungan kota Bangkalan, Selasa (18/07/2023).
Auideinesi itu terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Setiap bentuk usaha atau kegiatan memiliki dampak lingkungan yang dapat merubah pada lingkungan hidup baik sekala kecil atau besar. Oleh karenanya butuh upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang benar dan baik dari dinas terkait.
DLH merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertugas dibidang lingkungan hidup, mengurusi serta mengelola mulai dari tahap perencanaan, pemeliharaan, dan pengawasan.
Dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH merupakan pemegang peranan penting di wilayah kerja sehingga terawatnya lingkungan hidup mejadi tanggung jawabnya kesadaran masyarakat dan pihak terkait harus dapat ditingkatkan guna menjaga lingkungan hidup tetap terkendali dengan baik.
Adanya sosialisasi dari pihak terkait terhadap masyarakat akan bahaya atau dampak dari membuang sampah sembarangan, limbah B3, yang akan memberikan dampak buruk terhadap masyarkat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dilihat dari segi pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, Bangkalan merupakan salah satu kabupaten yang bisa dibilang gagal dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup.
Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya sampah di pinggir poros jalan raya, kurangnya penyediaan tong sampah di titik keramaian, menajament pengelolaan sampah yang kurang baik, petugas kebersihan yang kurang maksimal, overload, tidak adanya TPS dan TPA yang mumpuni serta masih banyak problem lain di lingkup lingkungan hidup.
Oleh karenanya kami pengurus HMI Cabang Bangkalan Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (HAM-LH) meminta dan mendesak kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak manapun segera menyusun dan merubah program/kegiatan DLH yang kurang efektif.
Segera menyelesaikan permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan di setiap kecamatan di Bangkalan melakukan manajeman pengelolaan sampah yang baik dan benar dengan berkelanjutan.
Segera menyelesaikan permasalahan TPA Puluh, Socah yang memakan anggaran sekitar 2,1 M segera menentukan titik lokasi TPS dan TPA yang jauh dari pemukiman warga, poros jalan raya, dan tempat keramaian.
Penempatan tong sampah dan sejenisnya di setiap titik keramaian seperti pasar, tempat wisata dan semacamnya Melakukan sosialisasi berkelanjutan terkait pegelolaan lingkungan hidup terhadap warga guna meningkatkan kesadaran.
Selalu melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) terhadap pelaku dan tempat usaha (Galian C dan Usaha Lainnya) tanpa terkecuali apabila permintaan dan desakan kami tidak di indahkan dalam waktu 2×30 hari, maka kami siap datang kembali dengan nuansa dan konten yang berbeda.