Site icon Madurapers

Penggunaan Sistem Noken di Pilbup Waropen Dipermasalahkan, Pemohon Ajukan Pemungutan Suara Ulang

Ucok Edison M selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025)

Ucok Edison M selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025) (Sumber Foto: Humas MK/Teguh, 2025).

Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen nomor urut 1, Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik), menggugat penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen (Pilbup Waropen).

Gugatan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/01/2025).

Kuasa hukum Ruben-Hendrik, Ucok Edison M, menilai penggunaan sistem noken di Distrik Kirihi menyalahi aturan.

“Selisih persoalan suara tersebut disebabkan oleh karena tiga hal yang pertama suara di Distrik Kirihi seharusnya dianggap tidak sah karena dicoblos langsung oleh KPPS seolah-olah menggunakan sistem noken, padahal di Kabupaten Waropen tidak termasuk untuk menggunakan sistem noken,” tegas Ucok.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti lokasi rekapitulasi suara Distrik Kirihi yang tidak dilakukan sesuai prosedur. Rekapitulasi yang seharusnya berlangsung di kampung-kampung malah digelar di Hotel Maju di Kabupaten Nabire. Menurut Ucok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen berdalih logistik tidak dapat didistribusikan tepat waktu.

“Tidak bisa didistribusi ke kampung-kampung, harus di distrik-distrik dengan alasan waktu yang tidak mencukupi mengingat sudah tanggal 26 November dan pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” jelas Ucok.

Ucok juga mengungkapkan kebingungan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terkait situasi tersebut. Mereka berharap arahan yang jelas dari Koordinator Wilayah (Korwil) KPU Kabupaten Waropen.

“Yang menyampaikan hal ini adalah Ibu Nely Tebay. Dan PPD bingung akan hal ini karena mereka berharap mendapat petunjuk yang baik dari Korwil selaku pimpinan KPU Kabupaten Waropen,” tambahnya.

Persoalan lainnya adalah dugaan keterlibatan anggota Polri dalam memihak salah satu pasangan calon. Ucok menyebut, saat rekapitulasi di Distrik Urei Faisei, saksi Ruben-Hendrik menemukan indikasi keberpihakan aparat.

“Tepatnya saat rekapitulasi di 19 TPS saksi Pemohon hendak meminta agar disandingkan daftar hadir dan pasangan calon dan bersuara karena terdapat kejanggalan, yakni kenaikan yang signifikan untuk pasangan calon nomor urut 3 atas nama Fransiscus Xaverius Mote dan SiYowel Boari,” ucapnya.

Atas berbagai dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Waropen.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Waropen belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Ruben-Hendrik. Sidang lanjutan untuk mendalami permasalahan ini dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Permasalahan dalam Pilbup Waropen ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya di daerah dengan tantangan geografis seperti Papua.

Exit mobile version