Surabaya – Perseteruan pasangan suami istri, Irsan Pribadi Susanto dengan Chrisney Yuan Wang belum berakhir. Chrisney, panggilan karibnya, kembali melaporkan suaminya Irsan Pribadi ke Polda Jatim, Kamis (13/1/2022) tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai nomor laporan polisi LP/B/26.01/1/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Sebelumnya, di tahun 2021, Chrisney juga melaporkan Irsan Pribadi ke Polda Jatim tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana berkas perkara telah dinyatakan P-21 (sempurna) oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebaliknya, Irsan Pribadi yang dikenal bos salah satu hotel bintang tiga dan klub bola basket di Surabaya tersebut juga melaporkan Chrisney ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pencurian.
Tidak tanggung-tanggung, Chrisney sewaktu membuat pelaporan di Polda Jatim tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak didampingi oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Suusai melakukan pelaporan, Chrisney menerangkan laporan polisi ini dia buat karena perbuatan suaminya Irsan Pribadi dinilai sudah keterlaluan. Ia memastikan buah hati perkawinannya dengan Irsan Pribadi yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh ayahnya itu mengalami ketakutan dan trauma.
“Ketiga anak saya masih belum mau menerima ayahnya. Hal ini lantaran rasa trauma yang dialami oleh ketiganya setelah mendapat perlakuan kasar dari sang ayah. Itu anaknya sendiri yang ngomong,” ungkap Chrisney.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengakui ia yang menyarankan Chrisney untuk segera melapor atas kasus yang menimpa anaknya. Tapi karena harus menghadirkan anak sebagai korban sambung Arist, maka laporan polisi baru bisa hari ini.
“Laporan Polisi itu atas dasar penamparan oleh suami Chrisney kepada anak tertua yang berusia 13 tahun. Komnas PA menilai perbuatan Irsan Pribadi tersebut sudah merupakan kekerasan terhadap anak. Tadi sudah dibawa anaknya dan sudah divisum sebagai bukti petunjuk awal,” bebernya
Arist meminta laporan polisi Chrisney segera ditindaklanjuti. Ia berharap dalam 15 hari ke depan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Filipus Goenawan selaku Penasihat Hukum (PH)-nya pengacara Irsan Pribadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022) terkait laporan polisi Chrisney itu mengatakan itu merupakan haknya. Namun, Filipus Goenawan mengingatkan Chrisney harus bisa membuktikan laporannya.
“Kalau kami hanya bisa berdoa dan pasrah. Tolong Bu Chrisney membuka pintu hatinya sedikit saja untuk berbelas kasih demi anak. Janganlah anak-anak menjadi korban kepuasaan bagi kedua orang tuanya. Bukalah hatinya untuk berdamai,” pintanya.