Site icon Madurapers

Penyaluran Daging Korban Dinsos P3A Sumenep Tidak Taati Surat Edaran Bupati

Tampak sejumlah tumpukan daging korban Dinsos P3A Sumenep yang masih dibungkus menggunakan bahan plastik. (Istimewa). 

Sumenep – Penyaluran daging korban yang dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep tidak taati Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

Pasalnya, Bupati Fauzi sebelumnya berkomitmen untuk mengurangi permasalahan sampah plastik di kabupaten yang bersimbol kuda terbang tersebut. Salah satunya dengan memberikan imbauan pelaksanaan lebaran tanpa sampah plastik.

Lebaran tanpa sampah plastik itu tercantum melalui SE Nomor 9 Tahun 2024 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tanpa Sampah Plastik tersebut dikeluarkan pada Senin (10/6/2024) kemarin.

SE tersebut disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, BUMD/BUMN, kepala desa/lurah, dan masyarakat se-Kabupaten Sumenep.

Namun, adanya surat edaran tersebut tampak tak diindahkan oleh Dinsos P3A Sumenep saat akan menyalurkan daging korban kepada masyarakat yang berdasarkan pantauan jurnalis madurapers.com masih menggunakan bungkus plastik.

Bahkan, komitmen Bupati Sumenep untuk mengurangi permasalahan plastik dengan menekankan pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan juga tak dihiraukan oleh Dinsos P3A Sumenep tersebut.

Untuk itu, sejumlah awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin. Namun sayangnya Mustangin tidak merespon upaya konfirmasi pewarta melalui sambungan teleponnya. Meskipun nada tunggu terdengar aktif.

Perlu diketahui, berikut SE Bupati Sumenep Nomor 9 Tahun 2024 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tanpa Sampah Plastik;

1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban menggunakan bahan-bahan alami dengan kearifan lokal (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia sehingga dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging kurban.

4. Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi salat Idul Adha 1445 H, dan pembagian daging kurban. Kelima, mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Bupati Fauzi mengatakan sengaja mengeluarkan SE tersebut, dengan harapan dalam momentum penuh keberkahan tersebut wajah Sumenep ikut bersih. Yakni, terhindarkan dari permasalahan sampah plastik.

”SE ini saya keluarkan dengan tujuan untuk mengurangi permasalahan sampah plastik dalam penyaluran daging kurban,” kata Bupati Fauzi dalam keterangannya, Senin (17/06/2024).

Menurutnya, persoalan sampah ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Sebab itu, penyaluran daging kurban tidak boleh menggunakan plastik, sehingga sampahnya tidak jadi masalah.

“Terima kasih kepada para pihak yang sudah mengikuti imbauan ini. Terutama kepada masyarakat Sumenep yang ikut menjaga lingkungan kabupaten agar tetap asri dan terbebas dari permasalahan sampah plastik,” jelas Bupati Fauzi.

Sebatas informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinsos P3A setempat menyalurkan puluhan hewan kurban ke sejumlah masjid, musala, yayasan dan organisasi masyarakat pada hari ini.

Puluhan hewan kurban itu merupakan hasil pengumpulan dari dinas, badan, bagian, BUMN, BUMD dan instansi vertikal sebanyak 36 ekor. Perinciannya, yakni sapi sebanyak 11 ekor dan kambing sebanyak 25 ekor.

Mustangin menyampaikan, jumlah pemohon yang mengajukan untuk membantu penyaluran hewan kurban ada sebanyak 117 lembaga.

Terdiri dari masjid sebanyak 9 pemohon, musala sebanyak 42 pemohon, yayasan sebanyak 10 pemohon dan organisasi masyarakat 56 pemohon.

“Penyaluran daging hewan kurban sasarannya kaum duafa dan masyarakat berekonomi lemah dengan ketentuan setiap orang menerima per-paket 1 kilogram daging,” pungkasnya.

Exit mobile version